Kearifan Lokal Masyarakat Adat yang Membuat Laut Kolontobo Terhindar Dari Bom Ikan
Kearifan Lokal Masyarakat Adat yang membuat laut Kolontobo terhindar dari bom ikan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Sepanjang 107,10 hektar wilayah laut Wewa Belen di Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, kabupaten Lembata, sudah diusul ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI untuk masuk Zona Pencadangan Konservasi Perairan Daerah. Sesuai dengan SK Gubernur NTT pada Tahun 2019 Kawasan seluas 107,10 hektar tersebut telah dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona Kearifan lokal atau Zona Inti, Zona Pariwisata dan Zona Perikanan Tangkap dan Budaya.
Sayangnya, sesal Benediktus, kearifan lokal ini sudah tergerus seiring perkembangan zaman sekitar tahun 1970-an. Muro sendiri hingga saat ini masih bisa ditemukan di Desa Lamatokan dan Dikesare.
Bertolak dari keprihatinan ini, pihaknya pun memfasilitasi masyarakat di lima desa tersebut dan memperkuat konsep muro dengan regulasi dengan sumpah adat dan SK Gubernur.
Kawasan Pantai Ohe, Kolontobo pun akan dijadikan lokasi Muro baru seluas
107,10 hektare. Kawasan ini sudah dipasang semacam pembatas yang dinamakan balela.
"Kawasan yang dipasang balela itu yang dijaga oleh masyarakat adat." (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)