Sabtu, 9 Mei 2026

Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings adalah Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

Jasa perkawinan anak Aisha Weddings adalah kejahatan terhadap anak dan perempuan

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
TANGKAPAN Layar - Konferensi pers secara daring Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak pada Kamis (11/2/2021). 

Jasa perkawinan anak Aisha Weddings adalah kejahatan terhadap anak dan perempuan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Belum lama ini, telah beredar flyer, website serta akun media sosial dari Aisha Weddings sebagai jasa penyelenggaraan perkawinan yang memuat promosi perkawinan anak bagi mereka yang bahkan masih berusia 12 tahun, serta menampilkan foto anak perempuan.

Menanggapi hal ini, Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak telah mengadakan konferensi pers pada Kamis (11/2) dan mengeluarkan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa promosi perkawinan anak adalah kejahatan terhadap anak dan perempuan dan merupakan tindakan melawan hukum.

Duel Maut Antara Dua Debt Collector Satu Tewas, Ini Pemicunya

Pernyataan sikap ini mendapat dukungan publik secara luas setidaknya 128 lembaga dan 307 individu dalam waktu kurang dari 18 jam. Demikian rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak pada Kamis (11/2).

Pernyataan sikap Gerakan Masyarakat Sipil tersebut mencakup 6 desakan kepada berbagai pihak.

Pertama, mendesak Kapolri dan seluruh jajaran dibawahnya untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com dan situs-situs serupa yang merupakan jaringan perdagangan dan eksploitasi anak;

Petani di Kabupaten Mabar Diduga Tersambar Petir, Keluarga : Kami Ikhlas

Kedua, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;

Ketiga, mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;

Keempat, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak;

Kelima, mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial;

Keenam, mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bergerak bersama dengan organisasi masyarakat sipil dalam upaya menghentikan pihak-pihak yang melakukan promosi perkawinan anak.

Dini Widiastuti, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings adalah bentuk ajakan kekerasan terhadap anak perempuan. Ajakan kekerasan ini dampaknya bukan hanya sesaat tapi membekas dan berkelanjutan bagi hidup anak perempuan yang menjadi korban, juga anak-anak yang akan lahir dari mereka.

"Kasus ini sebenarnya merupakan puncak gunung es praktik perkawinan anak yang masih menjamur, terutama di masa pandemik COVID-19," ujar Dini Widiastuti.

Keterlibatan kaum muda perempuan sangat vital dalam kampanye melawan promosi perkawinan anak. Ferny, perwakilan Jaringan AKSI mengatakan, kaum muda adalah kelompok yang paling terdampak dari kasus ini sehingga perlu ada keterlibatan anak dan kaum muda dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Satu tantangan yang dihadapi, kata Ferny, adalah sosialisasi regulasi yang kini banyak dilakukan dari media sosial. Tantangan semakin sulit bagi anak perempuan di daerah terluar yang minim akses media sosial.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved