Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings adalah Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan
Jasa perkawinan anak Aisha Weddings adalah kejahatan terhadap anak dan perempuan

Jasa perkawinan anak Aisha Weddings adalah kejahatan terhadap anak dan perempuan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Belum lama ini, telah beredar flyer, website serta akun media sosial dari Aisha Weddings sebagai jasa penyelenggaraan perkawinan yang memuat promosi perkawinan anak bagi mereka yang bahkan masih berusia 12 tahun, serta menampilkan foto anak perempuan.
Menanggapi hal ini, Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak telah mengadakan konferensi pers pada Kamis (11/2) dan mengeluarkan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa promosi perkawinan anak adalah kejahatan terhadap anak dan perempuan dan merupakan tindakan melawan hukum.
• Duel Maut Antara Dua Debt Collector Satu Tewas, Ini Pemicunya
Pernyataan sikap ini mendapat dukungan publik secara luas setidaknya 128 lembaga dan 307 individu dalam waktu kurang dari 18 jam. Demikian rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Penghapusan Perkawinan Anak pada Kamis (11/2).
Pernyataan sikap Gerakan Masyarakat Sipil tersebut mencakup 6 desakan kepada berbagai pihak.
Pertama, mendesak Kapolri dan seluruh jajaran dibawahnya untuk melakukan penyelidikan dan penegakkan hukum terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com dan situs-situs serupa yang merupakan jaringan perdagangan dan eksploitasi anak;
• Petani di Kabupaten Mabar Diduga Tersambar Petir, Keluarga : Kami Ikhlas
Kedua, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosi perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
Ketiga, mendesak dewan pengarah dan perusahaan pengelola situs maupun aplikasi berbasis online turut bertanggung jawab secara proaktif, termasuk menghentikan promosi perkawinan anak dan penyediaan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak;
Keempat, mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat sosialisasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, guna memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sampai ke tingkat desa. Termasuk mendorong kementerian dalam negeri untuk menerbitkan kebijakan yang mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan guna mencegah perkawinan anak;
Kelima, mendesak kementerian sosial untuk memasukkan upaya pencegahan perkawinan anak ke dalam komponen perlindungan sosial, khususnya jenis bantuan sosial;
perkawinan anak
Aisha Weddings
kejahatan
anak dan perempuan
kupang 13 februari
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
Kyai Asal Tiongkok Ini Bikin Ahok Kaget! Mantan Suami Veronica Tan Tak Percaya Ulama Jadi Pengusaha |
![]() |
---|
Model Celana Gibran Rakabuming Saat Ngantor Jadi Walikota Solo Disorot, Begini Bentuknya, Bikin Syok |
![]() |
---|
Bupati Manggarai Barat Pakai Tongkat Komando, Pakar: Tidak Ada Aturan |
![]() |
---|
Tsania Marwa Sebut Atalarik Syah Ingin Seperti Ahmad Dhani,Belum Serahkan Anak Sesuai Perintah Hakim |
![]() |
---|
China Ancam Indonesia dan Negara ASEAN akan Dirudal Bila Macam-macam di LCS, AS Kirim Kapal |
![]() |
---|