Guru PNS Dihamili Selingkuhan , Padahal Sudah Punya Suami, Kini Harus Mendekamdi Penjara

Seorang guru yang sudah PNS malah dihamili selingkuhan, padahal sang guru sudah bersuami yang sah Seorang istri 

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/pexels
Ilustrasi 

Guru PNS Dihamili Selingkuhan , Padahal Sudah Punya Suami, Kini Harus Mendekamdi Penjara

POS KUPANG.COM -- Perbuatan selingkuh tak kuncung habis. Orang-orang terpelajar bahkan seperti profesi guru yang mestinya menjadi contoh yang baik di masyarakat malahan melakukannya

Seorang guru yang sudah PNS malah dihamili selingkuhan, padahal sang guru sudah bersuami yang sah

Seorang istri selingkuh dari suaminya, bahkaan akhirnya hamil oleh selingkuhannya itu. 

Istri yang selingkuh itu adalah seorang Guru PNS yang telah bersuami

Ia kini divonis penjara atas pasal Perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah. 

Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Dia Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

TERBONGKAR, Salah Satu Anggota GAR ITB Pelapor Din Syamsuddin ke KASN , Warganet: Hmm, Nggak Heran

Luna Maya Ngaku Nyaman dengan Berondong, Eks Reino Barack Pamer Dikecup Sayang Dimas Beck

Beda Jauh Puput Nastiti Devi danVeronika Tan,Mantan Isrti Ahok Rayakan Imlek dengan Gaun Sederhana

Bakal Nikah Bulan Depan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar,  Krisdayanti: Anaknya Belum Bilang

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

 Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung. 

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.

Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.

Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved