Demokrat Soroti Pilkada 2024: Nanti Ratusan Penjabat Jadi 'Pekerja' Partai Tertentu, Maksudnya PDIP?

Mahendra Putra mengatakan, bahwa inti dari demokrasi adalah pemilihan pemimpin oleh rakyat. Bukan dipilih oleh kepala negara atau kepala pemerintahan.

Editor: Frans Krowin
surya.co.id
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. 

Di pasal 201, tertulis bahwa "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," katanya.

Menurutnya, dibanding bicara revisi jadwal Pilkada, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk mengatasi bersama dampak pandemi. Termasuk, fokus mengatasi angka penularan covid-19.

"Saat ini kita sedang menghadapi pandemi. Kala menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini," katanya.

Untuk diketahui, polemik soal jadwal Pilkada muncul seiring adanya rencana pembahasan revisi UU Pemilu.

Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023 sekaligus memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.

Pemilihan nasional terdiri dari pemilihan presiden, dan pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).

Sedangkan Pemilihan daerah terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.

Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya, yakni pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden pada 2024.

Dalam draf revisi tersebut, pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, sedangkan daerah yang melaksanakan pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023.

Daerah yang baru melaksanakan pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.

Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027.

Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.

Draf tersebut juga menjelaskan bahwa pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah.

Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut.

(*)
Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved