Berita Viral Hari Ini
APES Ini Nekat Nikahi Pelakor, Kepergok Istri Sah Karir Amblas: Ini Hukumannya dari Instansi
Tak hanya PNS tersebut saja yang diberhentikan, tetapi juga selingkuhannya yang rupanya seprofesi.FT, wanita 30 tahun yang dilaporkan tersebut diketa
Ilustrasi video syur PNS yang viral di Jember (TribunJakarta.com)
Semua berawal dari laporan seorang istri sah berinisial SC yang rupanya sudah tak kuat menahan sikap suaminya berselingkuh.
SC mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.
Wanita 33 tahun warga Indralaya ini mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.
Menurut SC suaminya AL telah mengaku berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FT yang merupakan rekan sekantor suaminya.
"Suami saya PNS dan selingkuhannya itu teman satu kantor di salah satu instansi Pemkab Ogan Ilir," kata SC ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (9/2/2021) lalu.
• TERNYATA PEREMPUAN Muda Lajang SUKA BerCINTA dengan Pria Beristri, MENGAPAIni Kajiannya, LEBIH HOT?
Ilustrasi (via Tribun Jateng)
Menurut SC, perselingkuhan itu diperkirakan sejak Mei 2020 lalu.
Saat itu, SC mendapat kabar dari seorang rekannya bahwa sang suami menjalin hubungan dengan rekan sekantor.
"Saya waktu pertama kali dengar kabar perselingkuhan itu, saya tidak percaya. Suami saya orang baik-baik," ungkap SC.
Hingga pada Oktober 2020 lalu, kecurigaan SC timbul juga karena gerak-gerik suami yang mencurigakan.
Ia pun lalu mengutus orang untuk mengintai suaminya itu.
• SIMAK Aksi Heroik Gadis 14 Tahun Berani Lawan Perampok Pakai Parang, Ibunya Diancam TENDANGAN INFO
Menurut SC, berdasarkan keterangan orang yang diperintahnya itu, AL mendatang rumah seorang wanita di Plaju, Palembang.
"Ternyata benar suami saya berselingkuh dengan perempuan lain. Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya," ujar SC.
SC lalu melabrak suaminya dan mendesak agar menghentikan perselingkuhan ini.
"Saya minta, 'kamu pilih dia (wanita selingkuhan) atau saya'."
"Tanggal 2 November tahun lalu, suami saya dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya perbuatan itu lagi," kata SC.
