Soal Dana Covid-19 Rp. 70 Miliar Pemkab Ende Tunggu Audit BPK
upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun ini, mulai dari tingkat RT, sehingga butuh koordinasi yang baik dari semua pihak.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Refocusing yakni dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa dan Dana Insentif Daerah (DID).
Sekda Ende Agustinus G. Ngasu mengatakan, refocusing dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) No. SE-2/PK/2021.
Kata Sekda, Pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian atas penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2021.
Hal itu menyusul adanya instruksi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro oleh Mendagri.
"Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus lakukan refocusing anggaran. Tentunya kita akan komunikasikan dengan DPRD," kata Agustinus.
Khusus untuk dana DAU, lanjut Agustinus, direfocusing delapan persen dari total DAU. Apabila DAU tidak mencukupi maka diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH).
"Nah kita di Ende ini dana DAU totalnya 606 Miliar, jadi kalau direfocusing delapan persen berarti Rp. 48 setengah Miliar," kata Agustinus.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai mulai dari vaksinasi, pelaksanaannya, posko Covid-19 tingkat kelurahan dan desa.
Selain itu, untuk insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lain serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.
• CV Lima Satu Segera Perbaiki Keretakan Tembok Puskesmas Waiknuit
• GPR-MKS St. Dominikus Kupang Kecam Oknum Penjual Pulau Sumba di Situs Online
• Usai Pemeriksaan TCM, 2 Pasien Kategori Probable Covid-19 Positif Terpapar Corona
• Longsor di Tenda Ondo Ende Tutup Akses Transportasi Tiga Desa
Sekda melanjutkan, jika Kabupaten Ende mendapat dana DID, maka minimal tiga puluh persen untuk kesehatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)