Soal Dana Covid-19 Rp. 70 Miliar Pemkab Ende Tunggu Audit BPK
upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun ini, mulai dari tingkat RT, sehingga butuh koordinasi yang baik dari semua pihak.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Soal Dana Covid-19 Rp. 70 Miliar Pemkab Ende Tunggu Audit BPK
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Akumulasi dana penanganan pandemi Covid-19 Kabupaten Ende di Tahun 2020 mencapai Rp. 70 Miliar.
Bupati Ende Djafar Achmad mengatakan Pemkab Ende tinggal menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
Hal itu disampaikan Bupati Djafar kepada awak media di Kantor Bupati Ende, Rabu (10/2/2021).
"Ada yang komen soal pertanggungjawaban dana Covid-19. Sudah dipertanggungjawabkan di DPRD, sudah ketok palu, tinggal tunggu pemeriksaan oleh BPK," kata Bupati Djafar.
Menurutnya, saat ini Pemkab Ende kembali melakukan refocusing untuk penanganan Covid-19 di tahun 2021 ini.
Dia katakan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tahun ini, mulai dari tingkat RT, sehingga butuh koordinasi yang baik dari semua pihak.
Pemkab Ende juga, lanjutnya, mengalokasikan dana senilai Rp. 3 Miliar untuk membangun laboratorium PCR.
Bupati mengatakan, RUSD Ende memang memiliki Tes Cepat Molekuler (TCM) namun itu membutuhkan cartridge.
Pengadaan cartridge cukup memakan waktu mulai dari pemesanan hingga pengiriman.
Bupati tidak mau ada ada transaksi pembelian terus - menerus, dalam hal ini, pembelian cartridge. Oleh karena itu, lanjutnya, Pemkab Ende lebih memilih membangun laboratorium PCR.
Di sisi lain, lanjutnya, ada kebijakan baru Kementerian Kesehatan, bahwa dalam keadaan tertentu, metode diagnosa Covid-19 dalam kondisi tertentu, bisa menggunakan swab antigen. Namun, menurutnya, masyarakat belum bisa menerima.
Perihal akumulasi dana Covid-19 2020 Rp. 70 Miliar, sebelumnya telah disampaikan oleh Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).
Sekda mengatakan dana Rp. 70 Miliar tersebut merupakan akumulasi untuk semua pos anggaran penanganan Covid-19 termasuk Dana Insentif Daerah (DID) dan jaring pengaman sosial. "Tinggal tunggu BPK periksa," ujar Agustinus.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Ende kembali melakukan refocusing keuangan untuk penanganan Covid-19 di tahun 2021 ini.
Refocusing yakni dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa dan Dana Insentif Daerah (DID).
Sekda Ende Agustinus G. Ngasu mengatakan, refocusing dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) No. SE-2/PK/2021.
Kata Sekda, Pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian atas penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2021.
Hal itu menyusul adanya instruksi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro oleh Mendagri.
"Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus lakukan refocusing anggaran. Tentunya kita akan komunikasikan dengan DPRD," kata Agustinus.
Khusus untuk dana DAU, lanjut Agustinus, direfocusing delapan persen dari total DAU. Apabila DAU tidak mencukupi maka diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH).
"Nah kita di Ende ini dana DAU totalnya 606 Miliar, jadi kalau direfocusing delapan persen berarti Rp. 48 setengah Miliar," kata Agustinus.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai mulai dari vaksinasi, pelaksanaannya, posko Covid-19 tingkat kelurahan dan desa.
Selain itu, untuk insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lain serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.
• CV Lima Satu Segera Perbaiki Keretakan Tembok Puskesmas Waiknuit
• GPR-MKS St. Dominikus Kupang Kecam Oknum Penjual Pulau Sumba di Situs Online
• Usai Pemeriksaan TCM, 2 Pasien Kategori Probable Covid-19 Positif Terpapar Corona
• Longsor di Tenda Ondo Ende Tutup Akses Transportasi Tiga Desa
Sekda melanjutkan, jika Kabupaten Ende mendapat dana DID, maka minimal tiga puluh persen untuk kesehatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)