Orient Berstatus Warga Negara Amerika, Pakar Hukum  : Melanggar UU Pilkada

Sehingga tidak bisa lagi diproses lewat penyelenggara KPU, Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. 

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018). 

Orient Berstatus Warga Negara Amerika, Pakar Hukum  : Melanggar UU Pilkada

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. John Tuba Helan mengatakan, langkah yang ditempuh kuasa hukum Paslon Bupati sudah tepat. Pasalnya, tahapan Pilkada  sudah berakhir dengan penetapan pemenangnya. Sehingga tidak bisa lagi diproses lewat penyelenggara KPU, Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi

"Langkah paling tepat itu adalah PTUN dengan objek gugatannya adalah penetapan paslon sebagai pemenang, karena sejak tahapan pendaftaran paslon IE-RAI tidak memenuhi syarat karena salah satu paslon berkewarganegaraan asing," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021). 

Menurut dia, dengan terungkapnya status Orient Riwu Kore yang berkewarganegaraan Amerika, maka jelas melanggar UU Pilkada nomor 1 tahun 2019 diubah dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 7 yang mengatakan, semua paslon bupati wajib berkewarganegaraan Indonesia. Artinya, yang berkewarganegaraan asing, tidak berhak menjadi calon kepala daerah. 

TERNYATA Presiden Jokowi Kalah di Sidang PTUN,HAKIM Minta Presiden Lakukan IniSesuai Putusan Sidang

Orang Bayaran Elsa Gagal Curi Berkas Boroknya Diketahui! Cerita Ikatan CInta Selasa 9 Februari 2021 

"Kalau dibawa ke MK itu sengketa hasil, tapi kasus Sabu Raijua bukan sengketa hasil. Hasilnya memang diterima, tetapi setelah terungkap bahwa salah satu paslon berkewarganegaraan asing maka harus ke PTUN sambil menunggu proses selanjutnya, apakah pilkada itu dinyatakan cacat lalu, digelar ulang atau seperti apa, kita tunggu putusan pengadilan," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM-Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved