Berita Nasional Terkini

TERNYATA Presiden Jokowi Kalah di Sidang PTUN,HAKIM Minta Presiden Lakukan IniSesuai Putusan Sidang

Presiden Indonesia Joko Widodo kalah dalam gugartan PTUN yang dilayangkan oleh mantan anak buahnya.Sebelumnya diketahui, Sitti Hikmawatty dipecat se

Editor: Ferry Ndoen
Sekretariat Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kalah dalam sidang PTUN usai digugat oleh mantan Komisioner KPAI yang dipecatnya beberapa waktu lalu 

POS KUPANG.COM---- Presiden Indonesia Joko Widodo kalah dalam gugartan PTUN yang dilayangkan oleh mantan anak buahnya.

Sebelumnya diketahui, Sitti Hikmawatty dipecat secara tidak hormat oleh presiden Jokowi.

Namun usai pemecatan tersebut, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan cara menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).

Dalam sidang PTUN Tersebut, Sitti dinyatakan menang dalam gugatan tersebut.

Masih ingat Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang dipecat tidak hormat oleh Presiden Jokowi? 

Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik (SETPRES/AGUS SUPARTO)
Ya, namanya sempat jadi perbincangan setelah pernyataannya bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.

Akibat pernyataan itu, Presiden Jokowi memecat Sitti Hikmawatty  dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.

Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta. 

Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,

TIBA-TIBA Sebuah Tendangan Salto Mendarat di Wajah Istri Saat RESEPSI di Pelaminan,TERNYATAPENYEBAB

Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT yang dapat didownload di website Mahkamah Agung. 

Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi. 

Beritunya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut. 

Selanjutnya hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved