ODGJ di Tiwu Tewa Ende Sedot Perhatian Pater Aven, Kapolres dan Dandim
karena masuk kategori ODGJ dengan perilaku destrukrif, artinya, mengancam keselamatan orang lain atau barang.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Akibat tidak direspon, warga pun mengambil inisiatif memasung Anselmus yang berakibat buruk pada kondisi fisik dan mental Anselmus.
Pater Aven, lantas menyampaikan kondisi Anselmus dan situasi yang dialami warga kepada Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana. Kapolres bersama personilnya dan Dandim Kodim 1602 Ende bersama personilnya turun ke Desa Tiwu Tewa, Selasa 2 Februari 2021.
Polres dan Kodim 1602 Ende langsung bergerak cepat membuat tempat tinggal yang lebih layak dan pasung yang nyaman bagi Anselmus, dekat Kapela (tempat ibadah) umat setempat.
Pada 4 Januari 2021 Anselmus dievakuasi oleh Polres dan Kodim 1602 Ende ke lokasi lokasi dekat Kapela tersebut.
Terpisah Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, menegaskan ada dua hal penting yang menjadi perhatian Polres Ende yakni penanganan terhadap Anselmus juga proses trauma healing kepada warga yang masih trauma.
• Satu Lagi Pasien Terpapar Covid-19 di Belu Meninggal di RSUD Atambua
• Update Covid-19 NTT : 99 Pasien Sembuh Hari Ini
Menurutnya, semua pihak mesti bekerja sama dan aktif berperan terkait persoalan tersebut. Bahkan, lanjutnya, harus dipikirkan pula bagaimana penanganan terhadap ODGJ lain di Kabupaten Ende. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)