5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris

5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris

Editor: maria anitoda
(TRIBUNNEWS)
5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris 

Menurut hakim Eko, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tutur Eko saat sidang dilihat dari tayangan KompasTV.

4. Action Plan

Dulu Bolak-balik Timor Leste Ketemu Pacar, Kini Nikah Jadi Dewan Pernah Dicibir Se- Indonesia Siapa?

KUNCI Jawaban Tema 7 Kelas 5 Sustema2 Halaman 78 81 82 83 85 86 Buku Tematik SD/MI kelas 5

Informasi lain yang terkuak dalam persidangan ini adalah mengenai proposal action plan.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah yang terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

Majelis hakim menilai, action plan tersebut dibuat oleh Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi), kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," ujar Eko dilansir dari Tribunnews.com.

5. King Maker

Dalam persidangan kali ini, sosok king maker kembali disebut. Majelis hakim membenarkan keberadaan sosok tersebut.

Menurut majelis hakim, keberadaan king maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Namun, sosok itu masih menjadi misteri meski identitasnya sudah berusaha ditelusuri oleh majelis hakim.

"Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat, dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar hakim Eko, dikutip dari Tribunnews.com.

Istilah king maker sebelumnya diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, sosok king maker tersebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.

Dulu Bolak-balik Timor Leste Ketemu Pacar, Kini Nikah Jadi Dewan Pernah Dicibir Se- Indonesia Siapa?

Kades Simon Mengaku Banjir Kali Ini di DAS Lowo-Mego, Sikka - NTT Sangat Menakutkan Warga

Biodata dan Profil Josafat Placidius Kasubag Program Evaluasi dan Pelaporan Dinkes Sikka.

Warga Kota Kupang Beri Jempol Buat Pangdam IX/Udayana dan RST Wirasakti Kupang

Boyamin juga menyebut sosok king maker berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Dugaan adanya sosok king maker itu sudah pernah dilaporkan MAKI disertai sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan September 2020. Namun, hingga saat ini, sosok itu masih belum terungkap.

Lebih lanjut, setelah menjalani sidang putusan, Pinangki memiliki hak untuk menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/08053261/vonis-10-tahun-penjara-untuk-jaksa-pinangki-dan-terungkapnya-peran-dia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved