5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris
5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris
kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA.
• Dulu Bolak-balik Timor Leste Ketemu Pacar, Kini Nikah Jadi Dewan Pernah Dicibir Se- Indonesia Siapa?
• Kades Simon Mengaku Banjir Kali Ini di DAS Lowo-Mego, Sikka - NTT Sangat Menakutkan Warga
• Biodata dan Profil Josafat Placidius Kasubag Program Evaluasi dan Pelaporan Dinkes Sikka.
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS
atau setara Rp 5,25 miliar.
Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra,
Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat
Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki
divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam
diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan
masyarakat," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
2. Warisan Almarhum Suaminya
Selama proses persidangan, pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang.