5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris

5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris

Editor: maria anitoda
(TRIBUNNEWS)
5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris 

POS-KUPANG.COM - 5 Fakta Jaksa Pinangki, Kini Berjilbab & Divonis 10 Tahun Penjara, Kekayaannya Kalahkan Hotman Paris

Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara.

Pinangki menjadi terdakwa kasus korupsi dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dulu Bolak-balik Timor Leste Ketemu Pacar, Kini Nikah Jadi Dewan Pernah Dicibir Se- Indonesia Siapa?

Kades Simon Mengaku Banjir Kali Ini di DAS Lowo-Mego, Sikka - NTT Sangat Menakutkan Warga

Ketegangan Meningkat, China Keluarkan Peringatan Keras ke Amerika, Joe Biden Langgar Perjanjian Ini

Ada fakta-fakta menarik terungkap, mulai dari Harta Warisan Suami hingga Sosok King Maker.

Sejumlah fakta baru mengenai Jaksa Pinangki Sirna Malasari diungkap oleh majelis hakim

Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis dalam sidang yang digelar Senin (8/2/2021).

Dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjeratnya, Pinangki menjadi

terdakwa kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu merupakan upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani

hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ternyata, perkara Djoko Tjandra bukan menjadi satu-satunya kasus yang diurus Pinangki.

Terungkap bahwa Pinangki merupakan makelar kasus yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung dan MA.

Berikut 5 Fakta tentang Jaksa Pinangki :

1. Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan

kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA.

Dulu Bolak-balik Timor Leste Ketemu Pacar, Kini Nikah Jadi Dewan Pernah Dicibir Se- Indonesia Siapa?

Kades Simon Mengaku Banjir Kali Ini di DAS Lowo-Mego, Sikka - NTT Sangat Menakutkan Warga

Biodata dan Profil Josafat Placidius Kasubag Program Evaluasi dan Pelaporan Dinkes Sikka.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS

atau setara Rp 5,25 miliar.

Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra,

Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat

Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki

divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam

diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan

masyarakat," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

2. Warisan Almarhum Suaminya

Selama proses persidangan, pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebab, biaya hidup Pinangki juga bersumber dari warisan almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Namun, majelis hakim berkata lain. Pinangki dinilai tidak dapat membuktikan uang warisan dari almarhum suaminya.

Selain itu, menurut majelis hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diterima oleh Pinangki.

"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata majelis hakim, dikutip dari Antara.

Dulu Bolak-balik Timor Leste Ketemu Pacar, Kini Nikah Jadi Dewan Pernah Dicibir Se- Indonesia Siapa?

Secuil Cerita Wartawan di Belu Tanam Pohon Cegah Longsor

Lakukan Vaksinasi Sinovac Tahap II, Kapolda NTT : Budayakan 3T dan 5M di Lingkungan Kita

Padahal, hakim melihat sejumlah hal yang janggal dari cara pembayaran Pinangki. Salah satunya adalah ketika membeli mobil BMW yang dibayar secara tunai dalam waktu berdekatan atau layering.

Pinangki juga disebutkan menggunakan nama orang lain saat menukar mata uang asing, tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri, serta membayar tagihan kartu kredit dengan nominal lebih banyak agar menjadi deposit sehingga uang seolah-olah dari sumber yang sah.

Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.

"Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada tahun 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat," ungkap Eko.

"Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara," sambungnya.

Pengeluaran Pinangki yang dapat mencapai Rp 70 juta per bulan dinilai tak sesuai dengan gaji Pinangki serta suaminya. Maka dari itu, majelis hakim memutuskan Pinangki terbukti melakukan pencucian uang.

3. Makelar Kasus

Peran Pinangki sebagai makelar kasus pun terungkap ketika hakim Eko membeberkan bukti percakapan Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Percakapan antara Pinangki dengan Anita di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 itu terkait kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Adapun Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim Eko, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” tutur Eko saat sidang dilihat dari tayangan KompasTV.

4. Action Plan

Dulu Bolak-balik Timor Leste Ketemu Pacar, Kini Nikah Jadi Dewan Pernah Dicibir Se- Indonesia Siapa?

KUNCI Jawaban Tema 7 Kelas 5 Sustema2 Halaman 78 81 82 83 85 86 Buku Tematik SD/MI kelas 5

Informasi lain yang terkuak dalam persidangan ini adalah mengenai proposal action plan.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisi 10 langkah yang terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

Majelis hakim menilai, action plan tersebut dibuat oleh Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi), kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," ujar Eko dilansir dari Tribunnews.com.

5. King Maker

Dalam persidangan kali ini, sosok king maker kembali disebut. Majelis hakim membenarkan keberadaan sosok tersebut.

Menurut majelis hakim, keberadaan king maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.

Namun, sosok itu masih menjadi misteri meski identitasnya sudah berusaha ditelusuri oleh majelis hakim.

"Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat, dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar hakim Eko, dikutip dari Tribunnews.com.

Istilah king maker sebelumnya diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, sosok king maker tersebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.

Dulu Bolak-balik Timor Leste Ketemu Pacar, Kini Nikah Jadi Dewan Pernah Dicibir Se- Indonesia Siapa?

Kades Simon Mengaku Banjir Kali Ini di DAS Lowo-Mego, Sikka - NTT Sangat Menakutkan Warga

Biodata dan Profil Josafat Placidius Kasubag Program Evaluasi dan Pelaporan Dinkes Sikka.

Warga Kota Kupang Beri Jempol Buat Pangdam IX/Udayana dan RST Wirasakti Kupang

Boyamin juga menyebut sosok king maker berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Dugaan adanya sosok king maker itu sudah pernah dilaporkan MAKI disertai sejumlah dokumen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan September 2020. Namun, hingga saat ini, sosok itu masih belum terungkap.

Lebih lanjut, setelah menjalani sidang putusan, Pinangki memiliki hak untuk menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/08053261/vonis-10-tahun-penjara-untuk-jaksa-pinangki-dan-terungkapnya-peran-dia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved