40 Ton Sampah Medis Menumpuk Pemprov NTT Bangun Tiga Pusat Pengolahan
Sebanyak 40 ton sampah medis menumpuk Pemprov NTT bangun tiga pusat pengolahan
Selama kerja sama, sampah medis ditampung sementara di TPA Noinbila kemudian diangkut ke Kupang guna dibakar. Namun sejak Januari 2021 Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengeluarkan instruksi untuk memutus kerja sama tersebut.
Seluruh sampah medis diarahkan untuk dimusnahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT.
"Gudang khusus untuk penyimpanan sampah medis di TPA Noinbila sudah penuh dengan sampah medis. Namun belum bisa kita kirim ke Kupang karena di DLHK Provinsi NTT juga belum mengantongi izin dari kementerian untuk memusnahkan sampah medis," kata Kepala Tata Usaha RSUD SoE, Richard Serang, Jumat (5/2).
Richard akan segera berkoordinasi dengan Bupati TTS terkait pemusnahan sampah tersebut. Langkah alternatif yang bisa dilakukan untuk memusnahkan adalah dengan menggali lubang lalu menguburkan sampah medis. Namun tentunya butuh waktu yang lama hingga sampah medis tersebut bisa terurai menjadi tanah.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS, Marthen Tualaka meminta DLHK NTT segera mengurus izin sehingga proses pemusnahan sampah medis bisa secepatnya dilakukan.
"Seharusnya sebelum mengalihkan urusan pemusnahan sampah medis dari PT Semen Kupang ke DLHK NTT, pemprov harus lebih dahulu memastikan segala urusan administrasi termaksud izinnya sudah beres. Jangan seperti ini, akibatnya sampah medis menjadi menumpuk di gudang penyimpanan," ujarnya.
Sangat Berbahaya
Sementara itu DPRD Provinsi NTT mendesak pemprov segera menyelesaikan persoalan sampah medis di Kota Kupang. Sekitar 40 ton sampah medis dari berbagai rumah sakit belum ditangani.
Ketua Komisi II DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatakan, masalah sampah medis menjadi persoalan serius bagi lingkungan dan masyarakat.
"Banyak rumah sakit di Kota Kupang dan NTT menjadi penghasil limbah. Kalau tidak dilakukan penanganan melalui pembakaran dengan mesin maka akan sangat berbahaya," kata Kasimirus saat dihubungi, Sabtu (6/1).
Berdasarkan data diperoleh, Kasmirus menyebut limbah medis B3 di RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang sekitar 15 ton hingga 20 ton. Sementara itu, total limbah medis rumah sakit lainnya mencapai 30 ton. "Makanya ini harus segera dituntaskan," tandasnya.
Ia menambahkan, Pemprov NTT melalui DLHK telah menyiapkan UPT Pengelola Limbah Medis di Manulai, Kabupaten Kupang. DLHK juga sudah melakukan insinerator untuk pembakaran limbah B3. Hal ini disebutnya sebagai sebuah terobosan yang baik. "Ini sebuah terobosan yang bagus," pujinya.
Politisi NasDem ini mengatakan, beberapa waktu lalu Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang belum bisa beroperasi karena terkendala pembangunan,
AMDAL dan izin operasional yang belum tuntas. Namun, dengan diskresi dari Kementerian LHK maka DLHK Provinsi NTT bisa segera mengoperasikan mesin untuk menangani sampah medis.
"Kita berharap dengan kehadiran mesin insenerator ini limbah medis dan limbah lain bisa diatasi dengan baik sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penyakit lingkungan dan sebagainya," ujarnya.