Napi Koruptor Bebas Satu Persatu Tapi OC Kaligis Tidak, Pilih Gugat KPK Malah Kalah, Begini Nasibnya

Remisi untuk OC Kaligis malah ditolak, sehingga napi kasus suap yang satu ini belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. 

Napi Koruptor Bebas Satu Persatu Tapi OC Kaligis Tidak, Pilih Gugat KPK Malah Kalah, Begini Nasibnya

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, sejumlah napi koruptor mulai bebas satu per satu. Selain Anas Urbaningrum, tersebut pula nama Setya Novanto yang terjerat kasus KTP Elektronik.

Dua napi koruptor ini dipotong masa tahanan setelah mendekam di dalam penjara beberapa tahun lamanya. 

Sayangnya, ketika beberapa napi ini ramai-ramai menunggu kesempatan untuk menghirup udara bebas, hal serupa justeru tidak dialami pengacara kondang OC Kaligis.

Remisi untuk OC Kaligis malah ditolak, sehingga napi kasus suap hakim di Medan ini belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.

Merasa diperlakukan demikian, OC Kaligis pun menempuh lagi upaya hukum dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta..

Sayangnya, gugatan OC Kaligis di PTUN Jakarta tersebut, dalam persidangan secara daring pada 7 Januari 2021.

OC Kaligis
OC Kaligis (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Mengapa OC Kaligis menggugat KPK ke PTUN? 

Apa penyebab sehingga pengadilan PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan OC Kaligis? 

Jawaban atas pertanyaan tersebut, terurai lengkap dalam PUTUSAN nomor: 136/G/2020/PTUN-JKT.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menghitung bahwa ia telah ditahan selama 4 tahun 11 hari sebab ia ditahan sejak 14 Juli 2015. 

Artinya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya sebab total pidana penjara yang mesti dijalani adalah tujuh tahun. 

Oleh karena itulah OC Kaligis sudah berhak mengajukan remisi.

Sebab salah satu syarat pengajuan remisi, adalah telah menjalani 2/3 masa pidananya. 

Ditambah lagi OC kaligis juga memiliki gangguan kesehatan yang juga dituliskan dan dijelaskan cukup rinci dalam gugatannya. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved