Napi Koruptor Bebas Satu Persatu Tapi OC Kaligis Tidak, Pilih Gugat KPK Malah Kalah, Begini Nasibnya

Remisi untuk OC Kaligis malah ditolak, sehingga napi kasus suap yang satu ini belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. 

Artinya, dalam gugatannya disebutkan bahwa KPK telah mengabulkan permohonan Kalapas Sukamiskin. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 34B ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Selain itu, dalil lainnya adalah bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat erga omnes, final dan binding, dalam pertimbangannya halaman 37 dinyatakan: “...Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses Peradilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup”. 

Dengan demikian, dalam gugatan disebut mengacu pada putusan tersebut diatas, maka baik Jaksa/Penuntut Umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi. 

Jawaban KPK

KPK lalu memberikan jawaban terhadap dalil-dalil dari OC Kaligis. 

Hal itu tertuang dalam putusan hakim PTUN. 

KPK berpandangan bahwa surat dari KPK yang digugat OC Kaligis bukanlah keputusan tata usaha negara. 

Hal itu lantaran surat tersebut masih memerlukan persetujuan instansi lain, yaitu Kemenkumham.

KPK juga menyebut bahwa surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020 hanya berupa informasi yang isinya sesuai dengan fakta. 

OC Kaligis
OC Kaligis (Dok ANtaranews.com)

KPK tidak pernah menetapkan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dan Peraturan Bersama
Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Kesatuan RI, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Selanjutnya disebutka pula bahwa Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan
putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana korupsi; dan
c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh
LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta
menyatakan ikrar.

Atas fakta-fakta di persidangan Hakim PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 992.000,00.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sudah Berusia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi OC Kaligis Justru Ditolak, Lalu Gugat KPK dan Kalah, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/07/sudah-berusia-78-tahun-dan-sedang-sakit-remisi-oc-kaligis-justru-ditolak-lalu-gugat-kpk-dan-kalah?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved