Karo Tatapem : Masih Sengketa di MK, 4 Kabupaten di NTT Akan Dipimpin Pejabat Bupati
apabila kekosongan jabatan hanya berlangsung dalam durasi singkat semisal satu atau dua hari maka Sekretaris Daerah
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Karo Tatapem : Masih Sengketa di MK, 4 Kabupaten di NTT Akan Dipimpin Pejabat Bupati
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pilkada serentak 2020 untuk 9 kabupaten di NTT telah selesai dilaksanakan. Sebanyak 5 kabupaten telah menetapkan pasangan bupati-wakil bupati terpilih.
Hingga Sabtu (6/1), Pemerintah Provinsi NTT juga telah merampungkan proses pengusulan pelantikan pasangan bupati-wakil bupati ke Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, sesuai Undang-undang, jabatan untuk pasangan bupati-wakil bupati incumbent (aktif) berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.
Namun demikian, masih ada 4 dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi NTT hingga kini masih berperkara di Mahkama Konstitusi (MK).
Empat kabupaten yang masih menjalani proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK) tersebut terdiri dari Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi mengatakan, untuk keempat kabupaten yang masih berperkara itu belum diproses usulan pelantikannya. Ia menjelaskan, usulan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah perkara sengketa pemilu di MK diputus.
Karena itu, jika MK belum memutus hingga batas akhir masa jabatan bupati periode 2015-2020 pada 17 Februari 2021, maka sesuai regulasi maka akan diangkat pejabat bupati.
"Untuk 4 kabupaten yang sengketa pasti diangkat pejabat sesuai UU. Tapi ini masih menunggu petunjuk dari Kemendagri," ujar Doris kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/1).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan administrasi terkait adanya kemungkinan tersebut. Namun demikian, terkait usulan penjabat merupakan hak prerogatif Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Jadi intinya sampai selesai perkara baru bisa pelantikkan. Kita menginformasikan ke Pak Gub (Gubernur Laiskodat), minta petunjuk Pak Gub," katanya.
Ia juga menjelaskan, apabila kekosongan jabatan hanya berlangsung dalam durasi singkat semisal satu atau dua hari maka Sekretaris Daerah secara otomatis akan melaksanakan tugas pemerintahan.
Pemprov NTT sendiri telah menyelesaikan proses pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati di empat kabupaten tersebut bersama dengan lima kabupaten lain yang menyelenggarakan Pilkada. Pengusulan pemberhentian bupati-wakil itu telah dirampungkan pada Senin, 1 Februari 2021.
• Bergabung dengan Angkatan Laut AS di Laut China Selatan, Kapal Induk Inggris Terancam Ini dari China
• Pemprov NTT Mulai Operasikan Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang
Sementara itu, pengusulan pelantikan baru dilakukan untuk 5 kabupaten yakni Sabu Raijua, Ngada, Sumba Timur, Timor Tengah Utara (TTU) dan Manggarai. Sementara itu, 4 kabupaten lainnya belum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )