Pemprov NTT Mulai Operasikan Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang

pengolahan sampah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT, Ondy Ch. Siagian 

Pemprov NTT Mulai Operasikan Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membangun satu unit pusat pengolahan sampah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT. Unit insenerator ini dijadwalkan akan mulai beroperasi pada Senin, 8 Januari 2021 besok. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT,  Ondy Ch. Siagian mengatakan pembangunan unit insenerator ini bertujuan untuk mengurai persoalan sampah medis yang selama ini dialami baik di Kota Kupang maupun Pulau Timor secara keseluruhan.

Unit Insenerator yang berada di bawah UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT, kata Ondy, dibangun menggunakan anggaran daerah (APBD Provinsi NTT) dengan total Rp 5,9 miliar. Anggaran tersebut termasuk pengadaan alat insenerator senilai Rp 3,5 miliar. 

Ondy menjelaskan, insenerator tersebut dibangun untuk melayani pengolahan limbah medis dari berbagai rumah sakit yang belum memiliki insenerator sendiri. Pasalnya, hampir sebagian rumah sakit tidak memiliki insenerator meski secara aturan, tiap rumah sakit wajib memiliki insenerator untuk mengolah limbah medsnya sendiri. 

Untuk tahap awal, kata dia, UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit di Kota Kupang seperti RSUD Prof WZ Johannes, RS Siloam, RS Kartini dan RS Boromeus Belo.

"Kita akan membantu melaksanakan pengolahan dan pemusnahan limbah medis ketika rumah sakit itu bekerja sama dengan kita. Yang bekerja sama ada beberapa, dan Itu yang akan kita urai kita mulai Minggu depan," kata Ondy Ch. Siagian kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/2).

Ondy menjelaskan, dari Data Dinas Kesehatan NTT, saat ini total volume limbah medis yang belum diolah (dibakar) di Kota Kupang mencapai 30-an ton yang tersebar di beberapa rumah sakit. 

Karena itu, dengan kemapuan pembakaran sebanyak 1,4 ton dalam sehari maka pihaknya menargetkan setidaknya dapat mengelola (membakar) limbah medis tersebut dalam waktu satu bulan. 

Sesuai dengan peraturan daerah tentang retribusi, jasa pemusnahan atau pembakaran limbah medis di Unit Insenerator pada UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT dikenakan tarif sebesar Rp 27.000 per kg limbah. 

Ia menjelaskan, fasilitas insenerator pada UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3 merupakan fasilitas yang menggunakan teknologi tinggi sehingga saat ini pengoperasian didampingi tenaga ahli dari pihak penyedia. 

Selain di Manulai Kupang Barat Kabupaten Kupang, Pemerintah Provinsi juga membangun dua pusat insenerator lainnya di NTT. Keduanya mendapat dukungan dari Kementerian LHK RI. 

Pasien Covid-19 di NTT Bertambah 147 Orang, 64 Pasien Sembuh, Lihat Datanya

Ini Pesan Esthon Fonay di Saat HUT ke-13 Partai Gerindra

Satu pusat insenerator yang melayani Pulau Flores dan Lembata ditempatkan di Labuan Bajo, sementara satu lainnya ditempatkan di Sumba Tengah untuk melayani Pulau Sumba. Dengan adanya 3 insenerator yang dikelola DLHK, Ondy meyakini pengelolaan dan penguraian limbah ini jadi lebih baik dan lebih cepat pada masa mendatang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved