Gubernur NTT Siap Amankan Inpres Percepatan Ekonomi di Batas Negara
Instruksi Presiden ini bersifat spesifik, urgen dan sangat penting untuk segera dilaksanakan hingga tuntas dan sukses.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Gubernur NTT Siap Amankan Inpres Percepatan Ekonomi di Batas Negara
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat siap mengamankan dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara.
Pernyataan kesiapan Gubernur Laiskodat itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provisi NTT, Drs. Petrus Seran Tahuk dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat (29/1).
“Kita memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Bapak Presiden Jokowi dan jajaran Kementrian terkait di pusat yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan Motaain di Kabupaten Belu. Ini kita sambut baik dan gembira,” sebut Petrus Seran.
Dikatakan, Instruksi Presiden ini bersifat spesifik, urgen dan sangat penting untuk segera dilaksanakan hingga tuntas dan sukses.
“Kita mengawal perbatasan untuk mensukseskan pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan sebagai teras depan NKRI dan juga mau memberikan gambaran bahwa di Pulau Timor ini dikelola oleh dua negara sehingga jangan sampai pulau ini tetap menjadi pulau yang miskin,” sebut Petrus Seran.
Ia menambahkan, program pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah bagian dari memperkuat kawasan perbatasan sebagai kawasan strategis nasional dalam konteks pembangunan Negara.
“Kita minta perhatian para bupati di kawasan perbatasan terutama Bupati Belu, Malaka, TTU dan Kabupaten Kupang yang memiliki kawasan perbatasan darat dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) agar mengawal Instruksi Presiden ini dengan baik,” ujarnya.
Petrus Seran menambahkan, Gubernur NTT juga mengatakan bahwa Inpres ini merupakan bagian dari kepercayaan Pemerintah Pusat yang luar biasa harus yang wajib dikawal dengan baik agar bisa lahir lagi Inpres yang lain tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan lain seperti Motamasin di Malaka, Napan dan Wini di TTU, Oepoli di Kabupaten Kupang, juga kabupaten lain yang memiliki pulau terluar yang berbatasa laut dengan negara tetangga, seperti Sumba, Rote, Sabu dan Alor.
Untuk diketahui, pada tanggal 11 Januari 2021, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara. Instruksi itu dalam rangka untuk mempercepat pembangunan ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.
Instruksi tersebut ditujukan kepada, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan agar jajaran yang ditujukan itu untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Presiden ini.
• Orangtua Sudah Wanti-wanti SMK Katolik Syuradikara Ende Agar Hentikan KBM Tatap Muka
• Incinerator RS St. Carolus Boromeus Belo Rusak, dr Herly : Sampah Medis Kami Masih di TPS
• Tekan Stunting di Malaka, 10 Desa Kembangkan Program Sandes
• Polres Kupang Berempati dengan Warga Pulau Kera, Ini yang Diberikan
• Bupati Anton Hadjon Terima Kunjungan Kerja DPRD Sikka
• Wakil Gubernur, Josef A. Nae Soi : NTT Akan Dapat 2 PCR Mobile dari Kementerian Kesehatan
Pada bagian khusus dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada tiga Gubernur termasuk Gubernur NTT dan dua Bupati dan satu Walikota termasuk Bupati Belu untuk memfasiltasi lahan siap bangun, mempercepat proses perizinan sesuai dengan kewenangan dan menyediakan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan program oleh Dinas atau unit kerja terkait. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )