News

Belum Punya NPWP Pribadi? Begini Cara Membuatnya Secara Online di www.pajak.go.id, Syarat-syaratnya!

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id cek persyaratan yang harus disiapkan.

Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Belum Punya NPWP Pribadi? Begini Cara Membuatnya Secara Online di www.pajak.go.id, Syarat-syaratnya!
net
Ilustrasi

POS KUPANG, COM - Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id cek persyaratan yang harus disiapkan.

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan.

Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran untuk pendaftaran secara tertulis dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id , cara pendaftaran NPWP secara online disebut e-registration ( E-REG DJP).

Masyarakat yang berdomisili berbeda dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di KTP dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Sebelum mendaftar NPWP online, ada beberapa syarat berkas yang harus dipersiapkan oleh calon wajib pajak.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan berdasarkan kategori wajib pajak :

A. Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan)

1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

2. WNI : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer)

1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

2. WNA  : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku

3. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.

4. Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved