News

Belum Punya NPWP Pribadi? Begini Cara Membuatnya Secara Online di www.pajak.go.id, Syarat-syaratnya!

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id cek persyaratan yang harus disiapkan.

Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Belum Punya NPWP Pribadi? Begini Cara Membuatnya Secara Online di www.pajak.go.id, Syarat-syaratnya!
net
Ilustrasi

C. Wajib Pajak Badan

1. Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

2. Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)

3. Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .

4. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

Adapun persyaratan jika usaha berbentuk Joint Operation (JO) adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation

2. Fotokopi KTP bagi WNI  dan fotokopi paspor bagi WNA  sebagai penanggung jawab

3. Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)

4. Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

5. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

D. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta) 

Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami atau NPWP suami-istri tidak gabung).

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi NPWP suami

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved