News

Belum Punya NPWP Pribadi? Begini Cara Membuatnya Secara Online di www.pajak.go.id, Syarat-syaratnya!

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id cek persyaratan yang harus disiapkan.

Editor: Benny Dasman

12. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".

13. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.

14. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

15. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2021, Ini Syarat-syaratnya, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/05/cara-membuat-npwp-pribadi-secara-online-di-wwwpajakgoid-terbaru-2021-ini-syarat-syaratnya?page=4

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved