Mensos Risma Disoroti, Surat Saktinya Jelang Pilkada Surabaya Diobok-Obok Hakim, KPU Bilang Begini

Dalam sidang tersebut, hakim anggota Saldi Isra, mendalami setiap kesaksian yang terungkap dalam sidang gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020 tersebut.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua DPP PDI-P Tri Rismaharini mencium tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI-P, Senin (19/8/2019). Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kembali menyampaikan kata perpisahannya ketika meresmikan lapangan olahraga di Tambak Asri Surabaya, Minggu (16/8/2020). 

Mensos Risma Disoroti, Surat Saktinya Jelang Pilkada Surabaya Diobok-Obok Hakim, KPU Bilang Begini

POS-KUPANG.COM - Sengketa Pilkada Surabaya hingga kini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (2/2/2021), majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengobok-obok surat Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya yang kini jadi Menteri Sosial (Mensos) itu.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Gedung MK selasa kemarin.

Dalam sidang tersebut, hakim anggota Saldi Isra, mendalami setiap kesaksian yang terungkap dalam sidang gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020 tersebut.

Sidang lanjutan itu soal perselisihan hasil Pilwali Surabaya kembali digelar di Gedung MK.

Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra menunjukkan surat Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilwali Surabaya, Selasa (2/2/2021).
Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra menunjukkan surat Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilwali Surabaya, Selasa (2/2/2021). (surya.co.id/nuraini faiq)

Selain surat ada juga leaflet. Beberapa kali hakim anggota ini memperdalam leberaan surat tersebut. 

Berikut rangkuman fakta selengkapnya tentang sidang tersebut.

1. KPU Tak Tahu Soal Surat Risma

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Majelis hakim memberi perhatian dan mendalami soal surat Risma warga.

Surat itu didalilkan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman sebagai salah satu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

”Saudara mengetahui tidak Surat Bu Risma ini,” tanya Saldi Isra kepada termohon.

Mendapat pertanyaan itu, kuasa hukum termohon, Sri Sugeng mengaku tidak mengetahuinya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved