Mensos Risma Disoroti, Surat Saktinya Jelang Pilkada Surabaya Diobok-Obok Hakim, KPU Bilang Begini
Dalam sidang tersebut, hakim anggota Saldi Isra, mendalami setiap kesaksian yang terungkap dalam sidang gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020 tersebut.
Atas jawaban dari termohon itu, tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman menyatakan bahwa hal itu mengonfirmasi dan menguatkan dalil pemohon Machfud Arifin-Mujiaman, yaitu tentang pelanggaran yang bersifat TSM di Pilwali Surabaya.
”Dalil pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam pemenangan Eri Cahyadi-Armuji melalui penyebaran Surat Risma dan Video Risma untuk warga kota Surabaya tidak dibantah oleh pihak terkait dan termohon,” kata Veri Junaidi, Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman.
Bahkan termohon dan pihak terkait tidak bisa menjelaskan darimana asal-usul Risma mendapatkan alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut.
Sehingga patut diduga informasi demikian justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan sebagai wali kota.
5. Jawaban Tim Hukum Eri - Armuji
Sementara itu, Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji menilai, gugatan sengketa Pilkada Surabaya yang dilayangkan paslon Machfud Arifin-Mujiamanbanyak dipenuhi prasangka tanpa bukti. Bahkan menjurus ke fitnah.
Satu persatu dalil MA pun dijawab oleh kubu Eri-Armuji yang dalam perkara ini bertindak sebagai pihak terkait, Selasa (2/2/2021). Mereka juga menyertakan alat bukti.
”Permohonan Machfud-Mujiaman hanya berisikan narasi yang dipenuhi prasangka, asumsi, tanpa bukti, dan bahkan sebagian menjurus ke fitnah,” ujar Tim advokasi Eri-Armuji Arif Budi Santoso saat dihubungi di Surabaya, Rabu (3/2/2021).
Arif mencontohkan dalil dari Machfud-Mujiaman yang menuding Eri-Armuji mendompleng dan menggunakan bansos dari Kementerian Sosial untuk pemenangannya.
”Itu semua tuduhannya tidak berdasar,” ujarnya.
”Pemohon malah bercerita dan bukan mendalilkan secara hukum bahwa Walikota Tri Rismaharini berkirim surat kepada Mensos dengan undangan bertanggal 5 Oktober 2020 untuk menghadiri koordinasi PKH dan bansos di Rumah Dinas Walikota. Oleh Machfud-Mujiaman, acara itu dituding dihadiri oleh Eri-Armuji,” ujarnya.
Padahal, lanjut Arif, faktanya baik Eri Cahyadi dan Armuji tidak pernah mengikuti dan menghadiri acara tersebut.
”Jelas, dalil mereka bukan saja tidak akurat, tetapi sudah mengarah pada fitnah,” tegas Arif.
Arif menambahkan, ada lagi contoh tudingan Machfud-Mujiaman yang asal menuduh.
Misalnya, Mendagri Tito Karnavian disebut telah memberikan teguran kepada Walikota Tri Rismaharini untuk menertibkan aparatur sipil negara Pemkot Surabaya yang terbukti berpihak (tidak netral) dalam penyelenggaraan Pilkada.