Mensos Risma Disoroti, Surat Saktinya Jelang Pilkada Surabaya Diobok-Obok Hakim, KPU Bilang Begini
Dalam sidang tersebut, hakim anggota Saldi Isra, mendalami setiap kesaksian yang terungkap dalam sidang gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020 tersebut.
Karena kuasa hukum termohon tidak mengetahuinya, Saldi pun meminta termohon untuk menjawabnya sendiri.
”Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja,” ujar Saldi.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham yang hadir di ruang sidang berusaha memberikan jawaban.
”Terkait Surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari kampanye. Bukan alat kampanye tapi bahan kampanye,” kata Agus Turcham.
2. Bukan Bahan Kampanye
Hakim Saldi lalu kembali menanyakan dan menunjukkan ”Surat Bu Risma”.
”Ini apa namanya,” tanyanya lagi.
”Ya kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja,” jawab termohon.
”Bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang kami pahami selama ini. Begitu,” ungkap termohon.

3. Pernah Tahu dari Pemberitaan
Hakim Saldi kembali menanyakan tentang Surat Bu Risma tersebut, sambil menunjukkan ke arah termohon.
”Tapi bahwa ini ada, Anda tahu nggak,” tanya Hakim Saldi kembali.
Kali ini, Termohon menjawab mengetahui Surat Bu Risma tersebut.
"Pernah tahu sebenarnya. Dari pemberitaan," ujar termohon.
4. Menguatkan Dalil Pemohon