Bawaslu Belu Bantah Dalil Paket Sahabat Soal Kecurangan TSM
pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Namun sebelum memberikan jawabannya, termohon (KPU Belu) menyampaikan untuk menolak memberikan jawaban yang telah dibacakan pemohon (Willy Lay – Ose Luan) beberapa waktu yang lalu dalam sidang pendahuluan.
“Sebelum termohon menyampaikan jawabannya, termohon menyampaikan menolak untuk menjawab permohonan yang telah dibacakan pemohon dimuka persidangan pendahuluan pada tanggal 26 Januari 2021,” tegas Edy.
Baca juga: Jalani Sidang di MK, KPU 4 Kabupaten Serahkan Jawaban dan Alat Bukti
Baca juga: Di Ngada, Sudah Ada 2 Pasien Positif Rapid Antigen yang Meninggal Dunia
Baca juga: Kapolres Ngada Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Aimere
Baca juga: DPD Minta Kepastian Kelanjutan Pemekaran Wilayah
Baca juga: Adi Prayitno Sebut Prabowo Sudah Beri Isyarat, Peluang Anies Baswedan ke Periode Ke-2 Semakin Kecil
Penolakan ini dikarenakan ada terdapat dua hal penting yaitu 1) permohonan yang dibacakan tersebut berbeda substansinya dengan permohonan yang telah didaftarkan dan diregister oleh Mahkamah. 2) Bahwa masa waktu perbaikan telah melewati waktu sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah yakni peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).