Bawaslu Belu Bantah Dalil Paket Sahabat Soal Kecurangan TSM
pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Bawaslu Belu Bantah Dalil Paket Sahabat Soal Kecurangan TSM
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu membantah dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam Pilkada Belu 2020 sebagaimana disampaikan pemohon, pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantahan itu dikemukakan anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau dalam sidang lanjutan sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Belu nomor 18 di MK, Selasa (2/2/2021).
Sidang dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti itu dipimpin Ketua majelis panel, Anwar Usman dan anggota majelis Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Di hadapan majelis hakim, Agustinus menegaskan, tidak ada kecurangan yang bersifat TSM selama proses tahapan hingga rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Belu dalam Pilkada Belu 2020.
Selama pelaksanaan Pilkada Belu 2020, Bawaslu tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait adanya kecurangan yang bersifat TSM.
“Terkait kecurangan TSM, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak menerima laporan dan atau tidak menemukan adanya tindakan mobilisasi massa, menjanjikan uang atau materi lainnya serta kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) sejak tahapan pemutakhiran data pemilu sampai dengan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Belu tanggal 16 Desember 2020,” jelas Agus.
Untuk diketahui, salah satu dalil permohonan pemohon yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam Pilkada Belu 2020.
Hal itu sebagaimana dibacakan kuasa hukum pemohon, Nofan Erwin Manafe dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Belu nomor 18 yang digelar pekan lalu di gedung MK, Selasa (26/1/2021).
Bantahan yang sama juga disampaikan KPU Kabupaten Belu selaku pihak termohon dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Edy Halamoan Guring. Edy membantah dalil permohonan pemohon terkait adanya kecurangan yang bersifat TSM.
Bawaslu Belu
Paket Sahabat
Dalil
Kecurangan
Kabupaten Belu
Pilkada Belu
Rabu 3 Februari 2021
POS-KUPANG.COM
kupang hari ini
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
berita kupang terbaru
Berita Kupang NTT
Mahkamah Konstitusi
Masih Ingat Suzanna? Sebelum Meninggal Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya Bikin Merinding, Cek |
![]() |
---|
Oknum TNI Pasukan Raider Gabung ke KKB Papua Kini Diburuh Rekan Sesama TNI, Dianggap Berbahaya |
![]() |
---|
Promo Indomaret Hari Ini 17 April 2021 Spesial Aqua Galon Rp19.500, Paket IM3 Gratis Minyak Goreng |
![]() |
---|
Lama Hilang, Zaskia Gotik Bawa Kabar Buruk, Sirajuddin Mahmud Bangkrut Utang Menumpuk, Benarkah? |
![]() |
---|
Aksi Iran Bisa Bikin Banjir Darah Orang Yahudi di Indonesia,Israel Sebut Iran Lakukan PerburuanBesar |
![]() |
---|