Bawaslu Belu Bantah Dalil Paket Sahabat Soal Kecurangan TSM
pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bawaslu Belu Bantah Dalil Paket Sahabat Soal Kecurangan TSM
POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu membantah dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam Pilkada Belu 2020 sebagaimana disampaikan pemohon, pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantahan itu dikemukakan anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau dalam sidang lanjutan sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Belu nomor 18 di MK, Selasa (2/2/2021).
Sidang dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti itu dipimpin Ketua majelis panel, Anwar Usman dan anggota majelis Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Di hadapan majelis hakim, Agustinus menegaskan, tidak ada kecurangan yang bersifat TSM selama proses tahapan hingga rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Belu dalam Pilkada Belu 2020.
Selama pelaksanaan Pilkada Belu 2020, Bawaslu tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait adanya kecurangan yang bersifat TSM.
“Terkait kecurangan TSM, Bawaslu Kabupaten Belu dan jajaran tidak menerima laporan dan atau tidak menemukan adanya tindakan mobilisasi massa, menjanjikan uang atau materi lainnya serta kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) sejak tahapan pemutakhiran data pemilu sampai dengan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Belu tanggal 16 Desember 2020,” jelas Agus.
Untuk diketahui, salah satu dalil permohonan pemohon yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah adanya dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam Pilkada Belu 2020.
Hal itu sebagaimana dibacakan kuasa hukum pemohon, Nofan Erwin Manafe dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Belu nomor 18 yang digelar pekan lalu di gedung MK, Selasa (26/1/2021).
Bantahan yang sama juga disampaikan KPU Kabupaten Belu selaku pihak termohon dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Edy Halamoan Guring. Edy membantah dalil permohonan pemohon terkait adanya kecurangan yang bersifat TSM.
“Bahwa berdasarkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa terjadi kecurangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Belu tahun 2020 bersifat TSM maka obyek gugatan atau keputusan termohon haruslah dibatalkan atau menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak beralasan,” tandas Guring.
Dalam sidang hari ini, KPU Belu melalui kuasa hukumnya, Edy Halomoan Gurning secara terbuka menolak menjawab permohonan yang telah dibacakan pemohon (Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay–J.T. Ose Luan) dimuka persidangan pendahuluan pada tanggal 26 Januari 2021 yang lalu.
Penolakan itu lanjut Edy Halomoan Gurning memiliki alasan yang begitu mendasar sehingga disampaikan langsung dalam sidang lanjutan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa siang (2/2/2021).
Edy mengatakan hal itu dalam menanggapi Majelis Hakim, Dr. Anwar Usman yang saat sidang meminta termohon (KPU Kabupaten Belu) untuk menyampaikan pokok-pokok jawaban terhadap permohonan pemohon, Paket Sahabat jilid II, Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan.
Edy didampingi Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak menjelaskan, dirinya akan membacakan jawaban termohon KPU Kabupaten Belu terhadap perkara nomor 18/PHP. BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Belu nomor urut 1 yakni Willybrodus Lay dan Drs JT Ose Luan.