Perpanjang PPKM, Pemkab Sumba Timur Tambah Jam Operasi Toko dan Pasar
belum menunjukkan penurunan yang signifikan sebagai akibat masih adanya transmisi lokal,
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Perpanjang PPKM, Pemkab Sumba Timur Tambah Jam Operasi Toko dan Pasar
POS -KUPANG.COM|WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam edaran PPKM tersebut pemerintah menambah jam operasional toko-toko dan pasar.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Senin (1/2/2021).
Menurut Domu, dengan mengevaluasi hasil penerapan PPKM tahap pertama sejak tanggal 16-31 Januari 2021, maka pemerintah setempat mengeluarkan edaran perpanjang PPKM, yakni mulai tanggal 1 -14 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM ini, ada penambahan jam atau waktu beroperasinya toko dan pasar.
"Perpanjangan PPKM diberlakukan dengan melihat kondisi penularan Covid-19 di Sumba Timur sejak tanggal 16-31 Januari 2021, belum menunjukkan penurunan yang signifikan sebagai akibat masih adanya transmisi lokal," kata Domu
Dijelaskan, perpanjangan PPKM ini, ada perubahan jam operasi pertokoan, mart dan pasar, yakni penambahan satu jam operasi.
"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima 25 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang disesuaikan dengan jam operasional," katanya.
Dikatakan, pembatasan bagi layanan di toko modern, mart yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 wita, saat ini ditambah satu jam menjadi pukul 21.00 wita.
Begitu juga untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diterapkan pembatasan jam operasional (jual beli) , yakni sebelumnya dimulai pukul 05.00 wita hingga pukul 10.00 wita, kemudian ditutup dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita - 19.00 wita.
Pada edaran perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menambah satu jam operasional, yakni mulai pukul 05.00 wita hingga pukul 11.00 wita, kemudian dibuka kembali pada pukul 16.00 wita dan ditutup pada pukul 20.00 wita.
Sedangkan, lanjutnya, aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
Domu menjelaskan, dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/172/1/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra 400/104/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.
Dikatakan, selain itu dengan memperhatikan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas Kambaniru dan Hotel Cendana belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan sehingga diperlukan perpanjangan PPKM," kata Domu.
Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, Pemkab Sumba Timur membatasi aktivitas perkantoran dengan work from home (WFH) 75 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
"Kegiatan kontruksi tetap berjalan. 100 persen dengan perhatikan protokol kesehatan. Kegiatan di rumah ibadah tatap muka ditiadakan atau berlangsung secara virtual atau online, begitu juga dengan kegiatan di tempat umum dan sosial budaya dihentikan sementara," katanya.
Dikatakan, untuk transportasi, dilakukan pembatasan penumpang dan bagi transportasi umum yang masuk Kota Waingapu diwajibkan menerapkan prokotol kesehatan, terutama memakai masker.
"Semua kegiatan di hotel, restoran, home stay untuk acara syukuran atau pesta ditiadakan atau ditutup.
Pelaksanaan protokol kesehatan, terutama soal kerumunan di tempat duka," ujarnya.
Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat.
Terutama,bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan.
"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"PPKM ini akan berlaku hingga 31 Januari 2021. Kepada Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Kena Masalah Bertubi-tubi, Negara Buktikan Rekening FPI Misterius & Mencurigakan
Baca juga: Pemprov NTT Minta Kemenkes RI Bantu Laboratorium PCR Untuk Flores dan Sumba
Baca juga: Wakil Gubernur, Josef Adrianus Nae Soi Resmikan Central Oxigen Mini Pertama di NTT
Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 260 kasus dengan rincian , 12 kasus meninggal dunia, 173 kasus dinyatakan sembuh dan 75 kasus masih dalam perawatan.(Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)