Perpanjang PPKM, Pemkab Sumba Timur Tambah Jam  Operasi Toko dan Pasar  

belum menunjukkan penurunan yang signifikan sebagai akibat masih adanya transmisi lokal,

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Sekda Sumba Timur Domu Warandoy 

Perpanjang PPKMPemkab Sumba Timur Tambah Jam  Operasi Toko dan Pasar  

POS -KUPANG.COM|WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur memperpanjang penerapan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam edaran  PPKM tersebut pemerintah menambah jam operasional toko-toko dan pasar.

Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Senin (1/2/2021).

Menurut Domu, dengan mengevaluasi hasil penerapan PPKM tahap pertama sejak tanggal 16-31 Januari 2021, maka pemerintah setempat mengeluarkan edaran perpanjang PPKM, yakni mulai tanggal 1 -14 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM ini, ada penambahan jam atau waktu beroperasinya toko dan pasar.

"Perpanjangan PPKM diberlakukan dengan melihat kondisi penularan Covid-19 di Sumba Timur sejak tanggal 16-31 Januari 2021, belum menunjukkan penurunan yang signifikan sebagai akibat masih adanya transmisi lokal," kata Domu

Dijelaskan, perpanjangan PPKM ini, ada perubahan jam operasi pertokoan, mart dan pasar, yakni penambahan satu jam operasi.

"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima 25 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang disesuaikan dengan jam operasional," katanya.

Dikatakan, pembatasan bagi layanan di toko modern, mart yang sebelumnya hanya  sampai pukul 20.00 wita, saat ini ditambah satu jam menjadi pukul 21.00 wita.

Begitu juga untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diterapkan pembatasan jam operasional (jual beli) , yakni sebelumnya dimulai pukul 05.00 wita hingga pukul 10.00 wita, kemudian ditutup dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita - 19.00 wita.

Pada edaran perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menambah satu jam operasional, yakni mulai pukul 05.00 wita hingga pukul 11.00 wita, kemudian dibuka kembali pada pukul 16.00 wita dan ditutup pada pukul 20.00 wita.

Sedangkan, lanjutnya, aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan.

Domu menjelaskan, dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/172/1/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra 400/104/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.

Dikatakan,  selain itu dengan memperhatikan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas Kambaniru dan Hotel Cendana belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan sehingga  diperlukan perpanjangan  PPKM," kata Domu.

Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, Pemkab   Sumba Timur membatasi aktivitas perkantoran dengan work from home (WFH) 75 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. 

"Kegiatan kontruksi tetap berjalan. 100 persen dengan perhatikan protokol kesehatan. Kegiatan di rumah ibadah tatap muka ditiadakan atau berlangsung secara virtual atau online, begitu juga dengan kegiatan di tempat umum dan sosial budaya dihentikan sementara," katanya.

Dikatakan, untuk transportasi, dilakukan pembatasan penumpang dan bagi transportasi umum yang masuk Kota Waingapu diwajibkan menerapkan prokotol kesehatan, terutama memakai masker.

"Semua kegiatan di hotel, restoran, home stay untuk acara syukuran atau pesta ditiadakan atau ditutup.
Pelaksanaan protokol kesehatan, terutama soal kerumunan  di tempat duka," ujarnya.

Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat.

Terutama,bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif  rapid test Antigen yang  diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.

Sementara untuk pelaku perjalanan  dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil  maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"PPKM ini akan berlaku hingga 31 Januari 2021. Kepada Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan  TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut. Bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM  di wilayah masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Kena Masalah Bertubi-tubi, Negara Buktikan Rekening FPI Misterius & Mencurigakan

Baca juga: Pemprov NTT Minta Kemenkes RI Bantu Laboratorium PCR Untuk Flores dan Sumba 

Baca juga: Wakil Gubernur, Josef Adrianus Nae Soi Resmikan Central Oxigen Mini Pertama di NTT

Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak  260 kasus dengan rincian , 12 kasus meninggal dunia, 173 kasus dinyatakan sembuh dan 75 kasus masih dalam perawatan.(Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved