Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita 2 Aset Tanah Tersangka VS

Pihak Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) melakukan penyitaan terhadap 2 aset tanah milik tersangka VS

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana penyitaan aset milik tersangka VS di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Senin (1/2/2021). 

Terpisah, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Darius Angkur mendorong, Kejati NTT untuk mengusut tuntas kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2020).

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

"Pasti kami mendorong Kejati NTT, kalau toh itu menjadi hak kaisar berikanlah kepada kaisar, kalau itu haknya raja berikan kepada raja," tegasnya saat dihubungi per telepon.

Diketahui, Kejati NTT telah menetapkan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula serta pejabat teras Kabupaten Mabar serta beberapa oknum lainnya.

Darius Angkur menjelaskan, pihaknya pun tidak begitu mengetahui dan mengikuti kasus tersebut hingga penetapan tersangka.

Namun demikian, pihaknya merasa prihatin atas penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

"Sebagai pimpinan daerah ini tentunya saya merasa prihatin," ungkapnya.

Sementara itu, Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA), Yosef Sampurna Nggarang, memberikan apresiasi kepada Kejati NTT, karena telah menetapkan tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo.

"Publik Manggarai Barat dan saya pribadi mengucapkan dan mengapresiasi terhadap langkah atu proses yang sudah berjalan oleh Kejaksaan NTT. Publik Manggarai Barat atau NTT sangat senang dan sangat mengapresiasi karena kehadiran Kejati NTT selama ini sangat ditunggu," katanya saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).

Kejati NTT, lanjut dia, telah membuktikan bekerja sangat transparan dan professional hingga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

"Bagi yang meragukan kerja kejaksaan, hari ini sudah terjawab. Kami berharap proses-proses yang akan datang oleh Kejati dimana sudah menetapkan 16 tersangka," ungkap Yosef yang juga menjabat sebagai Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) ini.

Pihaknya berharap, kasus tersebut dapat dituntaskan oleh pihak Kejati NTT, sehingga terdapat efek jera bagi para pelaku yang terbukti dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Labuan Bajo.

"Kami berharap tidak hanya sampai di sini saja, harus dituntaskan biar masalah agraria di Labuan Bajo bisa diselesaikan semuanya, agar tidak hanya soal penegakan hukum yang penting adalah efek jera dan ada kepastian investasi. Jadi, kalau ada kepastian investasi, investor dapat membeli tanah dan dapat membuka lapangan pekerjaan," tegasnya.

Di lain sisi, lanjut dia, penyelesaian kasus tersebut akan menjadikan lembaga negara lebih tertib administrasi dan memberikan pelayanan publik yang optimal bagi semua pihak.

"Jadi BPN dan Pemda dapat lebih tertib administrasi, untuk itu jangan ada nepotisme dalam menunjuk pegawai, kalau begitu caranya, maka tidak akan ada transparansi, kalau tidak transparan maka tidak akan tertib administrasi. Jadi ini hanya pintu masuk, masih ada persoalan lainnya," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved