Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita 2 Aset Tanah Tersangka VS

Pihak Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) melakukan penyitaan terhadap 2 aset tanah milik tersangka VS

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana penyitaan aset milik tersangka VS di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Senin (1/2/2021). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Kejaksaan Tinggi NTT ( Kejati NTT) melakukan penyitaan terhadap 2 aset tanah milik tersangka VS, Senin (1/2/2021).

VS merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan untuk kasus TPPU tersangka VS.

Baca juga: Pemdes Gorontalo Kabupaten Mabar Salurkan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Bencana Alam

Dua lahan tersebut terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

"Luas tanahnya 511 meter persegi dan 2.951 meter persegi," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Labuan Bajo.

Baca juga: Wabup Agus Boli Senang Jadi Pembeli perdana Minyak Kelapa Pintu Air

Sementara itu, terdapat juga saksi yang diperiksa penyidik Kejati NTT di Kejari Mabar

"Jumlah saksi yang diperiksa hari ini ada 1 orang yaitu istri tersangka NF, inisialnya MASN. Untuk hari ini aset yang disita tanah mungkin besok aset yang lainnya lagi," jelasnya.

Sementara itu, dalam penyitaan tersebut turut serta penyidik dari Kejari Mabar dan Kepala Desa Gorontalo, Vinsensius Obin.

Rombongan bergerak dari Kejari Mabar sekitar pukul 15.50 Wita dan tiba di lokasi lahan sekitar pukul 16.20 Wita.

Saat tiba di lokasi, langsung dilakukan pemasangan plank penyitaan oleh para penyidik.

Sementara itu, Kepala Desa Gorontalo, Vinsensius Obin mengatakan, pihaknya sebanyak pemerintah desa diminta untuk turut hadir dalam penyitaan tersebut.

Vinsensius menuturkan, lahan tersebut merupakan milik VS dengan tahun penerbitan sertifikat sekitar tahun 2018.

"Jadi kedua lahan tersebut berada dalam 1 hamparan,

Dikonfirmasi sebelumnya, Tim Penyidik Kejati NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (1/2/2021).

Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved