Gegara Pernyataan Ini, Nadiem Makarim Dapat Surat Terbuka dari MUI, Menteri Jokowi Dinilai Begini
Gegara Pernyataan Ini, Nadiem Makarim Dapat Surat Terbuka dari MUI, Menteri Jokowi Dinilai Begini
POS-KUPANG.COM - Gegara Pernyataan Ini, Nadiem Makarim Dapat Surat Terbuka dari MUI, Menteri Jokowi Dinilai Begini
Nadiem Makarim Mendikbud era Jokowi dikritik MUI, 'Apa maksud pernyataan menteri'.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi, seperti memaksakan siswi nonmuslim memakai jilbab.
Baca juga: Bacalah Percakapan Siti, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 SD/MI Subtema 4 Pembelajaran 1 Hal. 177 - 184
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Hal. 1 2 5 6 7 8 9 Tematik SD Kurikulum 2013: Saya Ingin Jadi Pemimpin
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 169, 171, 172, 174, dan 175: Jenis Permasalahan Sosial
Menurut Nadiem Makarim, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas melayangkan surat terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim.
Surat terbuka itu terkait dengan ucapan Nadiem Makarim yang menyebut sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan pada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut para siswi yang beragama Islam mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021).
Anwar juga mempertanyaan peraturan atau nilai Pancasila mana yang telah dilanggar oleh kepala sekolah SMKN 2 Padang.
Sebab, menurut dia, dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
"Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara," ujarnya.
"Dan di dalam Pasal 29 ayat 2 malah dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," lanjut dia.
Anwar juga menilai, pernyataan Nadiem Makarim terkesan menuntut atau mengharapkan adanya keseragaman dengan tidak boleh memakai pakaian kekhususan agama tertentu.
Baca juga: Bacalah Percakapan Siti, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 SD/MI Subtema 4 Pembelajaran 1 Hal. 177 - 184
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Hal. 1 2 5 6 7 8 9 Tematik SD Kurikulum 2013: Saya Ingin Jadi Pemimpin
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 Halaman 143 -149 Subtema 3 Pembelajaran 4, Kupu-kupu yang Lucu
Baca juga: Lidahnya Beracun, 5 Zodiak Ini Paling Suka Selingkuh dan Sakiti Hati Pasangannya, Tak Ada Hati
"Kalau itu yang terjadi maka berarti menteri sudah mengajak kita semua untuk menjadi dan bersikap intoleran," ungkapnya.
Kendati demikian, Anwar setuju jika yang dimaksud adalah jangan ada kepala sekolah yang memaksakan kepada murid untuk memakai pakaian kekhasan agama tertentu pada yang tidak sesuai dengan agamanya.