Gegara Pernyataan Ini, Nadiem Makarim Dapat Surat Terbuka dari MUI, Menteri Jokowi Dinilai Begini

Gegara Pernyataan Ini, Nadiem Makarim Dapat Surat Terbuka dari MUI, Menteri Jokowi Dinilai Begini

Editor: maria anitoda
Kemendikbud
Gegara Pernyataan Ini, Nadiem Makarim Dapat Surat Terbuka dari MUI, Menteri Jokowi Dinilai Begini 

"Kalau itu maksudnya maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar karena sikap dan.pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam pancasila dan UUD 1945," ucap dia.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Menurut Nadiem Makarim, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemberian sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem Makarim dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Nadiem Makarim menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.

Baca juga: Bacalah Percakapan Siti, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 SD/MI Subtema 4 Pembelajaran 1 Hal. 177 - 184

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Hal. 1 2 5 6 7 8 9 Tematik SD Kurikulum 2013: Saya Ingin Jadi Pemimpin

Baca juga: Demokrat Berikan Usulan Syarat Ini Untuk Pemilu Nasional, Soal Strata Pendidikan?

Baca juga: LAFAZ Doa Setelah Sholat Maghrib, Dzikir Sholat Magrib, dan Wirid Setelah Sholat Maghrib, SIMAK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. 

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Oleh sebab itu, kata Nadiem Makarim, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

Selain itu, Nadiem Makarim menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2021/01/29/nadiem-makarim-mendikbud-era-jokowi-dikritik-mui-apa-maksud-pernyataan-menteri?page=all

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved