MEMALUKAN Anak Buah Prabowo Subianto Beli Wine Pakai Uang Suap Temuan KPK Ini Jadi Tamparan Gerindra
KPK menduga Edhy Prabowo (bersama sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin (AM) membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol jenis wine dengan uang suap.
MEMALUKAN Anak Buah Prabowo Subianto Beli Wine Pakai Uang Suap Temuan KPK Ini Jadi Tamparan Gerindra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan suap yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, hingga kini terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, KPK menemukan fakta baru atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).
KPK menduga Edhy Prabowo (bersama sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin (AM) membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol jenis wine, menggunakan uang suap tersebut.
Minuman beralkohol jenis wine tersebut dibeli dari mantan caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum.
Maka dari itu, tim penyidik KPK memeriksa Ery Cahyaningrum pada Rabu (27/1/2021) hari ini untuk menggali lebih dalam temuan tersebut.
"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Ery sendiri yang diperiksa penyidik KPK selama lima jam pada hari ini enggan berkomentar. Ia memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.