Jalan Dorarapu-Dokimatawae, Kasi Pidsus Kejari Ngada: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Soal Jalan Dorarapu-Dokimatawae, Kasi Pidsus Kejari Ngada: tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Soal Jalan Dorarapu-Dokimatawae, Kasi Pidsus Kejari Ngada: tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Ngada, Edi Sulistio Utomo mengatakan, untuk sementara, pihaknya masih menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Dorarapu-Dokimatawae.
Pasalnya, sejak awal proses penyidikan, memang mengarah kepada kedua tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.
Baca juga: KKN Mahasiswa Periode Ganjil 2020-2021 Dibuka, Ini Pesan Rektor Unwira
"Sementara masih dua. Karena sejak awal penyidikan mengarah kepada kedua tersangka itu. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah nanti persidangan," ungkap Edi kepada Pos Kupang saat ditemui di Kantor Kejari TTU, Rabu (27/1/2021).
Edi mengungkapkan, potensi penambahan tersangka baru dalam kasus proyek jalan yang dikerjakan pada tahun 2018 tersebut sangat besar, namun hal itu menunggu fakta persidangan nantinya.
"Tapi nanti kita perkuat di fakta persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Lewat Program Mata Kail, Plan Indonesia Bina Kaum Muda NTT Kelola Pengolahan Ikan
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada segera menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi proyek pengerjaan ruas jalan Dorarapu-Dokimatawae, di Kecamatan Golewa Barat, Ngada tahun 2018 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melengkapi petunjuk dari JPU Kejari Ngada.
"Sekarang sudah pemenuhan petunjuk dari penuntut umum, jadi dalam waktu yang tidak lama lagi rencana kami akan serahkan dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngada Edi Sulistio Utomo kepada Pos Kupang saat ditemui di Kantor Kejari Ngada, Rabu (27/1/2021).
Edi mengatakan, dua tersangka yang segera diserahkakan ke JPU tersebut diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.
"Rencanannya, penyerahan berkas perkara dan dua tersangka sekitar hari jumat ini," ungkapnya.
Edi menjelaskan, saat ini, keberadaan dari dua tersangka kasus korupsi tersebut di Bajawa. Keduanya tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
"Keberadaan tersangka sepemahaman kami ada di sini (Kota Bajawa, red-). Mereka wajib lapor setiap hari Senin. Kami masih menunggu instruksi dari pimpinan seperti apa, apakah ditahan atau tidak, itu kebijakan dari pimpinan," ungkapnya.
Edi menegaskan, jika nantinya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang, maka pihaknya pasti akan menahan dua tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan Dorarapu-Dokimatawae tersebut.
Sebelumnya, pihak Kejari Ngada melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dorarapu-Dokimatawae tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 3,4 miliar lebih.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP dan hasil temuan tim penyidik, dua orang tersangka tersebut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 390 juta.
Sementara berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ngada mencapai Rp. 600 juta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)