Ratusan Burung dari Ende Diselundupkan Melalui Kapal Niki Sejahtera
Ratusan Burung dari Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT) diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Ratusan Burung dari Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur ( NTT) diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/1/2021).
Total burung yang diselundupkan 380 ekor dengan rincian, 300 ekor branjangan, 10 sikatan, 60 punglor, dan 10 burung decu.
Burung-burung tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Kota Kupang Butuh Rumah Singgah
Pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Selasa (26/1/2021), membenarkan adanya penyelundupan burung tersebut.
Kostan, Kepala Karantina Pertanian Kelas II Ende, diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, mengatakan, terkait penyelundupan tersebut ditangani oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, di Ende, upaya pencegahan penyelundupan terus dilakukan dan pihaknya melakukan pengawasan ketat di pelabuhan dengan melibatkan aparat keamanan. "Tapi begitulah penyelundup lebih cerdik dari petugas," ungkapnya.
Baca juga: Canangkan Vaksin Covid-19, Kapolda NTT : Vaksin Aman dan Halal
Kostan, melalui stafnya, dr. Rina, menuturkan, mereka tidak mengetahui ada burung diselundupkan ke Surabaya. "Kalau kita tau dari Ende kita sudah amankan," ungkapnya.
Menurutnya, sebelum berhasil diselundupkan ke Surabaya, dr. Rina mengaku, pihaknya menerima informasi dugaan penyelundupan burung dari Ende ke Surabaya.
Pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemeriksaan di dua kapal yakni Kapal Mahkota dan Niki Sejahtera di Pelabuhan Ende.
Menurutnya, para penyelundup berhasil mengelabui petugas. "Awalnya informasi bilang di kapal Mahkota, tapi dua kapal kami cek Niki dan Mahkota," ungkapnya.
Dia katakan, mungkin burung-burung tersebut berhasil diselundupkan saat jeda pemeriksaan.
Lanjutnya, pihaknya langsung menginformasikan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya terkait dugaan penyelundupan burung.
Dokter Rina membeberkan, modus penyelundupan burung-burung bermacam-macam. Ada yang disimpan di dalam pipa platik, botol plastik dan kardus.
Menurutnya, dengan jumlah ratusan, kemungkinan burung-burung tersebut tidak disimpan dalam satu wadah. "Dipisah-pisah," katanya.
Dilansir ANTARA, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggagalkan masuknya 380 burung berkicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur, yang tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya M. Musyaffak Fauzi di Surabaya Senin, (25/1) mengatakan pencegahan masuknya bermula dari informasi yang diperoleh beberapa jam sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Informasi tersebut menyatakan dugaan bahwa dalam kapal Niki Sejahtera terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen atau ilegal dari Ende," ungkap-nya.
Ia mengatakan, menindaklanjuti informasi yang diperoleh, Pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak pun siaga.
"Setelah kapal sandar, mereka langsung melakukan penyisiran terhadap seluruh bagian alat angkut. Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil ditemukan dan disita," ucap-nya.
Ia mengatakan, total burung yang disita sejumlah 380 ekor, yang terdiri dari 300 ekor branjangan, 10 sikatan, 60 punglor, dan 10 burung decu.
"Modus yang digunakan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk," ujarnya.
Ia mengatakan, total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih.
"Burung-burung tersebut rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak," tukasnya.
Proses selanjutnya, kata dia, setelah selesai diperiksa di pelabuhan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurutnya, proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Karantina Pertanian Surabaya yang bekerja sama dengan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak," tutur-nya.
Ia menambahkan, ancaman hukumannya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)