SMKN 2 Padang Diberi Sanski Tegas dari Kemendibud Usai Kasus Siswa Non Muslim Dipaksa Berjilbab
Pemerintah melelaui Kemendikbud langsung mengabil sikap tegas menindak sekolah yang dianggap melanggar peraturan Kemendikbud soal seragam sekolah ters
SMKN 2 Padang Diberi Sanski Tegas dari Kemendibud Usai Kasus Siswa Non Musim Dipaksa Berjilbab
POS KUPANG.COM -- Kasus siswa non muslim SMKN 2 Padang yang dipaksa memakai jilbab langsung mendapat perhatian dari pemerintah pusat
Pemerintah melelaui Kemendikbud langsung mengabil sikap tegas menindak sekolah yang dianggap melanggar peraturan Kemendikbud soal seragam sekolah tersebut
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan ( sekolah).
Hal itu setelah menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Pesawat Pembom China Terbang di Langit Taiwan, Pasukan Taipei Langsung Siaga, Rudal Disiapkan
Baca juga: China Niat Busuk, Indonesia Harus Waspada, Kembali Ditemukan Benda Mirip Rudal Bertuliskan China
Baca juga: Rumah Tangga Sedang Bermsalah hingga Pisah Rumah,Celine Evangelista NgakuTak MemusuhiStefan William
Baca juga: Luna Maya Punya Pacar Brondong, Eks Reino Baracl Kini Merasa Nyaman dan Kini Lagi Happy
Dia Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud , Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).
Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang, jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.
Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.
Dia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan.
Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah (Pemda) setempat yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.