SMKN 2 Padang Diberi Sanski Tegas dari Kemendibud Usai Kasus Siswa Non Muslim Dipaksa Berjilbab

Pemerintah melelaui Kemendikbud langsung mengabil sikap tegas menindak sekolah yang dianggap melanggar peraturan Kemendikbud soal seragam sekolah ters

Editor: Alfred Dama
Ilustrasi.(SHUTTERSTOCK) 

"Kami dukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tak terulang, baik di sekolah itu atau daerah lain," tegas dia.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

"Harapannya tidak ada lagi pelanggaran aturan pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan di sekolah. Kemendikbud ambil langkah tegas agar intoleransi di sekolah dihentikan," tukas dia. 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Beri Sanksi Tegas SMKN 2 Padang", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/01/24/095721971/kemendikbud-beri-sanksi-tegas-smkn-2-padang?page=all#page2.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved