Satu Minggu Lagi Kapolri Listyo Sigit Terapkan Aturan Baru Polisi Hanya Atur Lalulintas Tanpa Tilang

Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2021 nanti

Editor: Frans Krowin
(Facebook DPR RI)
Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Kemudian yang terakhir adalah kamera speed radar.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi penyidik dari Kejaksaan Agung RI, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi penyidik dari Kejaksaan Agung RI, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). (Kompas.com)

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera.

Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.

Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Per 1 Februari 2021, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit akan Berlakukan ini, https://jambi.tribunnews.com/2021/01/22/per-1-februari-2021-calon-kapolri-komjen-listyo-sigit-akan-berlakukan-ini?page=all

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved