FRONT MATA MERA Desak Polda NTT Segera Tahan Dua Tersangka Awololong

Desakan kepada Polda NTT untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Awololong terus terjadi

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto FRONT MATA MERA Desak Polda NTT Segera Tahan Dua Tersangka Awololong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Komisi III DPRD Lembata bersama PPK Silvester Samun dan Konsultan Pengawas Mido Moruk melakukan peninjauan langsung lokasi proyek Pulau Siput Awololong pada Minggu (10/11/2019).

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Desakan kepada Polda NTT untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Awololong terus terjadi.

Front Mahasiswa Lembata Makassar Merakyat atau Front Mata Mera jadi salah satu elemen masyarakat yang mendesak Polda NTT untuk segera menahan SS dan AYTL, sebagai tersangka.

"Masyarakat Lembata menunggu kabar selanjutnya dari Polda NTT. Ada harapan besar dari masyarakat Lembata, setelah penetapan dua tersangka awal, Polda NTT harus sudah menahan dan selanjutnya dapat menangkap dan mengadili aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi Proyek Destinasi Wisata Awololong," ujar Gebhardus A. Kedang, Sekretaris Jenderal Front Mata Mera dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Siapkan Dua Bangsal Isolasi Pasien Covid-19

Dia menilai seharusnya Polda NTT sudah menahan dua orang tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor Pelaksana tapi kenyataannya sampai saat ini pun kedua tersangka ini belum ditahan. Hal ini menurutnya mengundang tanda tanya besar publik pegiat anti korupsi dan masyarakat luas.

Disampaikannya, atas keresahan dan desakan publik itulah, Front Mahasiswa Lembata Makassar Merakyat atau FRONT MATA MERA mendesak Polda NTT agar segera menangkap dua tersangka yang masih bebas berkeliaran itu. Sebab, jika tidak maka integritas pihak Polda NTT menjadi taruhannya.

Baca juga: Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi NTT Hingga Akhir Tahun 2020 Capai 139.5 persen

"Dengan tegas kami mendesak Polda NTT segera melanjutkan proses hukum atas kasus proyek awololong ini dan tahan kedua tersangka. Jika dalam waktu dekat ini Polda NTT tidak mendengarkan suara dari "ribu ratu" (rakyat) Lembata maka kami akan melakukan konsolidasi secara luas dan akan melakukan aksi besar-besaran di Kota Makassar, mendorong aksi di Lembata, dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengirim sebagian kawan- kawan kami agar terlibat bersama AMPPERA Kupang melakukan aksi di Polda NTT," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved