Pembatasan Sementara Masuknya WNA ke Indonesia Diperpanjang Sampai 25 Januari 

Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia terhitung 1-15 Januari 2021 dan kini diperpanjang lagi 10 hari ke depan. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim 

Pembatasan Sementara Masuknya WNA ke Indonesia Diperpanjang Sampai 25 Januari 

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia sampai 25 Januari 2021. 

Dalam edaran sebelumnya, Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia terhitung 1-15 Januari 2021 dan kini diperpanjang lagi 10 hari ke depan. 

Kebijakan ini tetuang dalam Surat Edaran NOMOR: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan 14 Januari 2021 itu ditujukan kepada beberapa pimpinan intansi diantaranya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K.A Halim mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Jumat (15/1/2021). Halim juga meneruskan surat edaran tersebut kepada Pos Kupang.Com.

Isi surat edaran tersebut ada yang untuk umum dan juga khusus bagi atase, staf teknis imigrasi, pejabat dinas luar negeri, kepala divisi keimigrasian dan kepala kantor imigrasi.

Bagi Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi diperintahkan untuk memberikan tanda masuk terhadap Orang Asing: a) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas,

b) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas,

c) pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap,

d) pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait,

e) awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya;

2) Memberikan perpanjangan ITAS/ITAP dan/atau Izin Masuk Kembali terhadap Orang Asing yang masih berada di luar negeri yang izin tinggalnya akan habis berlaku pada masa Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), melalui permohonan yang diajukan oleh penjamin/penanggungjawab ke Kantor Imigrasi secara elektronik atau manual dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) Penjamin melampirkan fotokopi paspor,

b) Menyelesaikan permohonan tanpa melalui proses pengambilan biometrik
dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, dan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved