Pembatasan Sementara Masuknya WNA ke Indonesia Diperpanjang Sampai 25 Januari
Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia terhitung 1-15 Januari 2021 dan kini diperpanjang lagi 10 hari ke depan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
c) Mewajibkan Penjamin/penanggungjawab untuk melaporkan kedatangan
Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi paling lama 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak tanggal kedatangan guna melaksanakan peneraan ITAS/ITAP
dan/atau IMK;
Kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian berkaitan dengan pemeriksaan keimigrasian dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Melakukan dan melaporkan secara berkala mengenai pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease.
Baca juga: Cegah Covid-19, Kodim 1612 Manggarai Semprotkan Cairan Disinfektan di Tempat Publik
Baca juga: Kasus Covid-19 di Belu Telan Tiga Nyawa Dalam Sepekan
Baca juga: Bukan Hanya Yogurt, 2 Makanan Ini Bisa Menjaga Kesehatan Usus, Yuk Cari Tahu!
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Belu Meningkat Terus, Ini Lokasi Sebarannya
Bagian Penutup Surat Edaran dijelaskan, dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan pemulihan ekonomi nasional. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/imigrasi-lakukan-pembatasan-keluar-masuk-wnawni-di-plbn.jpg)