Calon Kapolri

"Melangkahi" Seniornya Jadi Pilihan Jokowi, Tak Disangka Begini Kesan Gatot Eddy Pramono Soal Sigit

"Melangkahi" Seniornya Jadi Pilihan Jokowi, Tak Disangka Begini Kesan Gatot Eddy Pramono Soal Sigit

Editor: maria anitoda
(KOMPAS.com)
"Melangkahi" Seniornya Jadi Pilihan Jokowi, Tak Disangka Begini Kesan Gatot Eddy Pramono Soal Sigit 

“Saya mengajak kepada rekan-rekan semua untuk bergandeng tangan memberikan dukungan kepada calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar Idham dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Sesuai peraturan perundang-undangan, selanjutnya Listyo Sigit akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, sebelum DPR memberikan persetujuan atas nama calon yang diajukan Presiden.

Listyo Dianggap Terbaik

Sebelumnya, Mabes Polri menanggapi nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo yang telah diajukan sebagai calon tunggal kapolri. Listyo menjadi nama yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk diserahkan ke DPR pada Rabu (13/1).

"Pak Listyo Sigit dianggap yang terbaik karena prestasinya selama ini," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya.

Menurutnya, Listyo memberikan kontribusi terhadap kemajuan institusi Polri dalam berbagai penugasan.

Argo pun mengungkapkan harapan bagi Polri ke depannya. "Mudah-mudahan Polri akan lebih baik di bawah kendali Pak Sigit," ucapnya.

Diketahui, Listyo telah menduduki posisinya sebagai Kabareskrim sejak dilantik pada 16 Desember 2019.

Selama menjabat, terdapat sejumlah kasus besar yang ditanganinya. Salah satunya adalah penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca juga: Happy Valentine Day! 10 Quotes Romantis Ini Langsung Dikirim ke Doi Ya, Dijamin Makin Cinta Loh

Baca juga: Bingung Gimana Cara Rayakan Valentine Day 2021? 9 Ide Unik & Anti Mainstream Ini Bisa Dicoba Loh

Baca juga: Anak Ajaib, Ini Asal Usul Mbak You Serta Asal Kekuatan Sebenarnya, Sejak Kecil Sudah Sembuhkan Orang

Tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua pelaku yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

Saat ditangkap, keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.

Selain itu, Listyo dan tim juga menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sebelumnya buron selama 11 tahun.

Bareskrim pun menangani dua kasus terkait pelarian Djoko Tjandra, di mana terdapat dua jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved