Hak Diduga Dipotong, Aparatur Desa Boen Mengadu di Polsek Rinhat
Warga Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, mengadukan mantan Kepala Desa Boen, Yohanes Kefi ke Polsek Rinhat
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM | BETUN--Sekitar puluhan aparatur desa baik Ketua Dusun, Kepala Urusan (Kaur), Ketua RT/RW di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, mengadukan mantan Kepala Desa Boen, Yohanes Kefi ke Polsek Rinhat.
Pasalnya, hak para aparatur desa berupa tunjangan aparatur desa tahun 2020 sampai sekarang belum terealisasikan. Bahkan dugaan kuat hak mereka dipotong sepihak oleh mantan desa.
Mereka meminta mantan desa segera merealisasikan kekurangan hak yang dikalkulasikan mencapai Rp 20 juta. Apabila tidak direalisasikan dalam waktu dekat maka persoalan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum lingkup Polsek Rinhat.
Baca juga: Pesan Difabel Setelah Terima Kursi Roda Dari WVI: Kita Tidak Boleh Malu
Demikian disampaikan perwakilan aparatur desa Boen, Samuel Tafuli didampingi Ketua LPM, Martinus Nefi ketika ditemui Pos-Kupang di Polsek Rinhat, Desa Biudukfoho, Kamis (14/1/2021).
Dijelaskan Samuel, dirinya bersama beberapa aparatur desa mendatangi Polsek Rinhat karena merasa bahwa hak mereka yang selama ini telah bekerja di lingkup pemerintahan Desa Boen seperti terabaikan.
Pasalnya, hak berupa honorarium selama tahun 2020 sebagian belum dibayarkan oleh mantan Kepala Desa Boen yang kini menjabat sebagai Bendahara Desa, Yohanes Kefi. Untuk itu, pihaknya mengadu ke polsek agar dapat dicarikan keluar.
Baca juga: Suasana 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Manggarai Barat Saat Tiba di Kejati NTT
"Kami yang datang ini baru sebagian untuk mendapatkan hak kami. Kalau kami kalkulasikan hak yang belum dibayar sekitar Rp 20 juta. Kami minta untuk dibayarkan karena ada dugaan dipotong tanpa sepengetahuan kami," kata Samuel.
Menurut Samuel, berkenaan dengan tuntutan hak para aparatur ini, anggota Polsek menghadirkan para pihak termasuk mantan kepala desa, Yohanes Kefi untuk mengklarifikasi. Hasil klarifikasi bahwa mantan kades siap memberikan hak aparatur desa itu.
"Kami tetap tunggu di Polsek Rinhat sampai hak kami dibayarkan. Apabila hak kami tidak dibayarkan maka kami akan buatkan laporan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua LPM, Martinus Nefi Tafuli yang telah mengabdi sejak tahun 2014-2020 dan sepanjang itu tidak menerima hak sepeserpun. Dirinya mengharapkan agar hak-haknya selama mengabdi dihitung secara cermat oleh mantan desa.
"Saya selama ini tidak terima hak saya. Makanya saya minta mantan desa untuk melihat kembali berkas administrasi keuangan apakah pernah saya terima atau tidak. Makanya mantan kades dihadirkan anggota polsek untuk didengarkan keterangannya," kata Martinus.
Disaksikan Pos-Kupang, para aparatur Desa Boen hadir di Polsek Rinhat sejak pagi hari. Sebelum dipertemukan para pihak dengan mantan desa, para aparatur sempat menemui Camat Rinhat selaku penjabat kepala desa untuk mendapatkan penegasan soal hak para aparatur desa ini.
Sekira Pukul 12.15 Wita, anggota Polsek Rinhat mempertemukan para pihak termasuk mantan Kepala Desa untuk mencarikan solusi. Saat itu, mantan kepala desa menyanggupi untuk membayarkan hak-hak para aparatur desa yang masih tersisa.
Mantan Kepala Desa Boen, Yohanes Kefi mengatakan, dirinya tidak pernah memotong hak para aparatur. Dana untuk pembayaran hak aparatur tetap ada dan dirinya berjanji akan membayar.
"Saya akan bayarkan setelah melihat administrasi berapa yang sudah diberikan dan berapa sisanya. Sisa itulah yang akan diberikan kepada mereka," janji Yohanes.