Hak Diduga Dipotong, Aparatur Desa Boen Mengadu di Polsek Rinhat
Warga Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, mengadukan mantan Kepala Desa Boen, Yohanes Kefi ke Polsek Rinhat
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola

POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Sebagian aparatur desa di Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka saat berada di Polsek Rinhat, Kamis (14/1/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Malaka telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H tertanggal 13 Januari 2021 dengan nomor : DPMD.714/04/1/2021 perihal pemberitahuan.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Malaka berisi 4 (empat) poin dimana pada poin 3 (tiga) berisi bahwa apabila kepala desa telah melakukan pemotongan (tunjangan aparat desa, Red) maka segera dikembalikan kepada yang bersangkutan karena termasuk pungutan liar (pungli) yang akan ditangani Saber pungli yang diketuai Wakapolres Kabupaten Malaka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)