Besok, Polres Sikka Antar Tersangka Kasus Perkosaan Paga ke Jaksa

Penyidik Polres Sikka yang menangani kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Paga, Sikka akan mengantar tersangka kasus perkosaan

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kasie Intel Kejari Sikka, Kornelis Oematan, S.H 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Penyidik Polres Sikka yang menangani kasus dugaan perkosaan di Kecamatan Paga, Sikka akan mengantar tersangka kasus perkosaan dan barang bukti ke Jaksa Kejari Sikka, Jumat (15/1/2021) pagi.

Tersangka dan barang bukti diantar ke jaksa karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Maka itu, sesuai ketentuan jaksa akan melanjutkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan tersangka.

Baca juga: Promo MAKMUR, Makan Murah Sepuasnya Hanya Rp55 Ribu di Swiss-Belinn Kristal Kupang

“Besok (Jumat, 15/1/2021) pagi penyidik akan antar tersangka dan barang bukti ke jaksa. Kami sudah dapat pemberitahuan kalau penyidik akan mengantar tersangka ke kami besok,” kata  Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Intel, Kornelis Oematan, S.H kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Kamis (13/1/2021) siang.

Ia menjelaskan, tersangka dan barang bukti kasus perkosaan di Paga selanjutnya akan menjalani proses penahanan guna menunggu proses pelimpahan ke PN Maumere.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Tiba Februari di Maumere-Sikka

“Kami juga akan secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Maumere usai menyiapkan berkas perkara,” papar Jaksa Kornelis.

Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana perkosaan di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka yang sempat menghebohkan Nian Tanah Sikka telah ditangani aparat Polres Sikka.

Yang mana kasusnya telah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap dan akan segera disidangkan PN Maumere. Saat ini, jaksa Kejari Sikka sedang menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tangan penyidik kepolisian.

Ia menjelaskan, kalau pihak kejaksaan telah meneliti berkas perkara baik material dan formil. Di mana berkas perkara telah memenuhi ketentuan sehingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap pada 11 Januari 2021. Surat pemberitahuan berkas perkara P21 sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sedang menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kornelis.

Sementara itu, informasi dari Polres Sikka menyebutkan tersangka kasus perkosaan di Paga telah ditahan penyidik usai menjalani proses pemeriksaan.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga terjadi pada 23 April 2016 silam.

Saat itu, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Saat korban tiba di kebun, korban mendengar ada suara yang memanggil-manggil namanya. Ternyata yang memanggil korban adalah JLW.

Ketika itu JLW juga sedang berada di kebun miliknya, yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved