Akhirnya Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kata Hakim: Permohonan Pemohon Harus Ditolak!
"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Aziz Yanuar: Rizieq Shihab Ne Bis In Idem
Habib Rizieq Shihab mendapat hukuman ganda dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut dikatakan pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Dia menilai bahwa persoalan yang menimpa pimpinannya adalah ne bis in idem atau mengadili seseorang lebih dari satu hukuman.
Secara umum, pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Seperti diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Padahal sebelumnya, Rizieq telah membayar Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat penyelenggaraan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Denda itu dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III.
“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga. Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” kata Yanuar dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Kendati demikian ia memastikan tetap memperjuangkan keadilan bagi Rizieq Shihab pada praperadilan yang diajukan pihak FPI.
“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS,” ucap Yanuar.
“Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepadaNya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati,” tutur dia.
Secara terpisah, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, ini pertama kalinya ada penetapan tersangka terkait kasus kerumunan.