Akhirnya Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kata Hakim: Permohonan Pemohon Harus Ditolak!

"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Akhirnya Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kata Hakim: Permohonan Pemohon Harus Ditolak!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah melewati proses sidang yang dikawal ketat oleh aparat keamanan, akhirnya sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab diputuskan di meja hijau.

Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau biasa disapa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Atas vonis majelis hakim tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, putusan itu sebagai bukti betapa kerja penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hengki juga menyatakan putusan hakim tunggal ini sekaligus membuktikan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab telah berdasarkan aturan hukum.

"Dari permohonan tersebut kan tentang penetapan tersangka termasuk penahanan itu adalah sah menurut aturan hukum yang berlaku," tegas dia.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved