Virus Corona

Baru, Aturan Menhub Mengenai Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara pada 9-25 Januari 2021

Aturan ini dibuat guna memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS/ DANY PERMANA
Kemenhub terbitkan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara 9-25 Januari 2021. 

Aturan bagi penyelenggara angkutan udara

Tidak hanya penumpang atau pengguna transportasi udara yang ada aturannya, untuk penyelenggara angkutan udara juga dibebankan aturan sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah 2 (dua) jam kecuali untuk kepentingan medis.

3. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

4. Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Terhadap awak pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal yang perlu diperhatikan

Selain itu, ada juga ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement).

Adapun kapasitas maksimal kursi penumpang yakni sebanyak 70 persen.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir (12) tidak diberlakukan, dengan tetap menyediakan 3 baris kursi (three seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Kemudian, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara pada 9-25 Januari 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved