Virus Corona

Baru, Aturan Menhub Mengenai Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara pada 9-25 Januari 2021

Aturan ini dibuat guna memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS/ DANY PERMANA
Kemenhub terbitkan aturan perjalanan menggunakan transportasi udara 9-25 Januari 2021. 

Baru, Aturan Menhub Mengenai Perjalanan Menggunakan Transportasi Udara pada 9-25 Januari 2021

POS-KUPANG.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 3 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Aturan ini dibuat guna memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19.

Berikut rincian ketentuan perjalanan penumpang dalam negeri:

1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

a. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar

b. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1

5. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada huruf d, tidak berlaku bagi:

Penerbangan Angkutan Udara Perintis

Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal,Terdepan dan Terluar)

Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved