Wakil Walikota Kupang Sebut PSBB / PPKM Perlu Kajian Data dan Izin Pemerintah Pusat
pemerintah pusat di Jawa dan Bali, sementara Pemerintah Kota Kupang sendiri belum berencana akan memberlakukan pembatasan
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Dalam diktum kesatu Inmendagri tersebut diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada 7 Provinsi di Jawa dan Bali agar memberlakukan pembatasan sebagaimana dituang dalam diktum kedua karena daerah-daerah yang disebut dalam diktum kesatu telah memenuhi salah satu dari unsur-unsur atau 4 parameter yang telah tercantum pada diktum ketiga.
Baca juga: Banjir Di Desa Tuasene Diduga Akibat Saluran Drainase Terlalu Sempit
Baca juga: Kadis Parekraf NTT : Perlu Memastikan Masyarakat Dapat Manfaat Besar Dari Pembangunan Pariwisata
Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, antara lain :
a. Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan desa;
b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan TNI).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)